Berita Terkini Artis

Kimberly Ryder Diputus Cerai, Edward Akbar Diwajibkan Beri Nafkah Anak Rp 6 Juta Per Bulan

Edward Akbar wajib berikan nafkah anak Rp 6 juta per bulan meski sebelumnya Kimberly Ryder cuma tuntut Rp 5.000.

Editor: Tri Yulianto
Instagram @kimbrlyryder / Grid.id
Edward Akbar wajib berikan nafkah anak Rp 6 juta per bulan meski sebelumnya Kimberly Ryder cuma tuntut Rp 5.000. 

"Kemarin harusnya sekitar tanggal 12 atau 13, diundur tanggal 20."

"Pas tanggal 20 kita mendapatkan e-court juga bahwa ditunda pada tanggal Jumat 29 November 2024," ujar Machi Ahmad ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Dalam gugatannya, Kimberly Ryder juga mengajukan hak asuh atas kedua buah hatinya.

"Ya tentunya kita melakukan gugatan kan meminta perceraian tentunya dan juga hak asuh anak dan juga nafkah ya, terkait nafkah. Dari nafkah untuk anak dan istri," terang Machi Ahmad.

Pihak Kimberly Ryder pun optimis akan mendapatkan hak asuh atas kedua buah hatinya.

Hal itu lantaran pihak Kimberly Ryder menyerahkan sederet bukti terkait pembiayaan kedua buah hatinya.

 "Kalau saya sangat optimis kalau hak asuh anak (jatuh) kepada Kim, sampai saat ini Kim yang selalu menafkahi anak sampai sejauh ini," tegas Machi Ahmad.

"Kita juga bisa melihat karena kita juga memberi bukti-bukti transferan pada majelis hakim bahwa yang lebih banyak mengeluarkan untuk biaya rumah tangga itu kan memang Kim," lanjutnya.

Oleh karena itu, Machi berharap akan ada putusan yang adil dari hakim pada sidang putusan pada tanggal 29 November mendatang.

 "Kita doakan saja memang tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya."

"Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," ujar Machi Ahmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Menurut Kimberly Ryder, dirinya sudah ditalak tiga oleh Edward Akbar.

(Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved