Berita Lampung
Polisi Mengamankan Terduga Pencuri Motor Listrik di Way Kanan Lampung
Anggota polisi yang terjun mengamankan terduga pencuri berasal dari Polsek Banjit dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Polisi gabungan dari dua Polsek jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan terduga pencuri motor listrik.
Anggota polisi yang terjun mengamankan terduga pencuri berasal dari Polsek Banjit dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan.
Pasalnya massa sudah berdatangan setelah sejumlah warga mengamankan terduga pencuri motor listrik di Kabupaten Way Kanan.
Terduga pelaku berinisial AP (19) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan diamankan warga setelah tepergok hendak mencuri motor listrik.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menceritakan kejadian tersebut pada Kamis 28 November 2024 pukul 21.10 WIB.
Bermula dari saksi Ketut mendengar alarm sepeda motor listrik yang terparkir di teras rumah berbunyi.
Saksi melihat di samping rumahnya berlari seorang laki-laki diduga hendak mengambil motor listrik tersebut. Dikarenakan alarm berbunyi, pelaku melarikan diri.
Lalu saksi berteriak meminta bantuan warga sambil mengejar terduga pelaku dan warga yang mendengar teriakan langsung ikut mengejar.
"Tidak berselang lama seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku di jalan irigasi Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit berhasil diamankan warga," kata AKP Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Sabtu (30/11/2024).
Ditambahkan Mangara, atas laporan masyarakat, anggota Polsek Banjit diback up Polsek Baradatu menuju ke TKP.
Lalu mengamankan terduga pelaku untuk antisipasi terjadinya amuk massa. Sebab masyarakat semakin banyak berdatangan ke TKP.
Kemudian terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Puskesmas Banjit untuk diberikan pengobatan.
Kapolsek Banjit dan anggota memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Lantas masyarakat membubarkan diri hingga situasi aman dan kondusif.
Saat ini pelaku sudah dibawa untuk diamankan ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.
"Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “ ungkap Kasatreskrim.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Sulis Setya Markhamah)
Tanggul Pemecah Ombak di Desa Durian Dukung Aktivitas Nelayan dan Ekonomi Pesisir |
![]() |
---|
Kronologi Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM, Minta Fee Proyek 20 Persen |
![]() |
---|
Rehabilitasi Tanggul Pemecah Ombak di Desa Durian Rampung 100 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Pagaralam Bakal Tiru Program Kesehatan Kota Bandar Lampung |
![]() |
---|
Viral Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Camat Gedongtataan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.