Berita Lampung

Polisi Mengamankan Terduga Pencuri Motor Listrik di Way Kanan Lampung

Anggota polisi yang terjun mengamankan terduga pencuri berasal dari Polsek Banjit dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan.

Istimewa
Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit, Polres Way Kanan cokok pencuri motor listrik yang beraksi di Kampung Bali Sadhar Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way KananPolisi gabungan dari dua Polsek jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan terduga pencuri motor listrik.

Anggota polisi yang terjun mengamankan terduga pencuri berasal dari Polsek Banjit dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan.

Pasalnya massa sudah berdatangan setelah sejumlah warga mengamankan terduga pencuri motor listrik di Kabupaten Way Kanan.

Terduga pelaku berinisial AP (19) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan diamankan warga setelah tepergok hendak mencuri motor listrik.

Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menceritakan kejadian tersebut pada Kamis 28 November 2024 pukul 21.10 WIB.

Bermula dari saksi Ketut mendengar alarm sepeda motor listrik yang terparkir di teras rumah berbunyi.

Saksi melihat di samping rumahnya berlari seorang laki-laki diduga hendak mengambil motor listrik tersebut. Dikarenakan alarm berbunyi, pelaku melarikan diri.

Lalu saksi berteriak meminta bantuan warga sambil mengejar terduga pelaku dan warga yang mendengar teriakan langsung ikut mengejar.

"Tidak berselang lama seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku di jalan irigasi Kampung Bali Sadhar Utara Kecamatan Banjit berhasil diamankan warga," kata AKP Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Sabtu (30/11/2024).

Ditambahkan Mangara, atas laporan masyarakat, anggota Polsek Banjit diback up Polsek Baradatu menuju ke TKP.

Lalu mengamankan terduga pelaku untuk antisipasi terjadinya amuk massa. Sebab masyarakat semakin banyak berdatangan ke TKP.

Kemudian terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Puskesmas Banjit untuk diberikan pengobatan.

Kapolsek Banjit dan anggota memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Lantas masyarakat membubarkan diri hingga situasi aman dan kondusif.

Saat ini pelaku sudah dibawa untuk diamankan ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

"Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan penjara, “ ungkap Kasatreskrim.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Sulis Setya Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved