Pilkada Lampung Selatan

KPU Lampung Selatan Umumkan Hasil Pilkada Paling Lama 12 Desember 2024

KPU Lampung Seltan jadwalkan 29 November-12 Desember 2024 untuk pengumuman hasil perolehan suara tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU kabupaten.

Editor: Tri Yulianto
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Kantor KPU Lamsel. KPU Lampung Seltan jadwalkan 29 November-12 Desember 2024 untuk pengumuman hasil perolehan suara tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU kabupaten. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - KPU Lampung Selatan ungkap jadwal rekapitulasi suara Pilkada 2024.

Kepala Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Selatan Anwar Haqiqi mengatakan saat ini masih pleno perkecamatan.

Sedangkan untuk pengumuman hasil Pilkada Lampung Selatan jadwalnya 29 November-12 Desember 2024.

Anwar Haqiqi mengatakan 28-30 November 2024 penyampaian dan penerimaan hasil di TPS oleh PPS kepada PPK

Lalu, 28 November-3 Desember 2024 rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK.

Kemudian, 28 November-9 Desember 2024 pengumuman hasil perolehan suara tingkat kecamatan diwilayah kerja PPK.

Selanjutnya, 28 November-3 Desember 2024 penyampaian dan penerimaan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten.

29 November-6 Desember 2024 rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan oleh KPU kabupaten.

29 November-12 Desember 2024 pengumuman hasil perolehan suara tingkat kabupaten melalui laman resmi KPU kabupaten.

29 November-6 Desember 2024 penyampaian dan penerimaan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU kabupaten kepada KPU untuk Pilgub.

30 November-9 Desember 2024 rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pilgub.

30 November-15 Desember 2024 pengumuman hasil perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pilgub dilaman resmi KPU

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU RI

Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan MK, paling lama 3 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU RI

KPU Lampung Selatan berharap masyarakat menunggu hasil penetapan suara Pilkada dari mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved