Berita Lampung
Puluhan Warga Mesuji Sambangi BPN Tuntut Pembebasan Lahan yang Dikuasai PT PAL
Dari pengakuan masyarakat lahan yang dikuasai pihak perusahaan PT PAL merupakan lahan transmigrasi.
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Puluhan warga yang tergabung dalam delapan desa di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung geruduk Kantor BPN wilayah setempat untuk menuntut pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL, Selasa (3/12/2024).
Puluhan warga yang hadir di Kantor BPN Mesuji sebagai perwakilan dari delapan desa yang diantaranya ada Desa Suka Agung, Sumberejo, Rejomulyo, Agung Batin, Labuhan Batin, Hadimulyo, Mulya Agung dan Gedung Sri Mulya.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, puluhan warga mulai hadir di Kantor BPN Mesuji sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah itu, dari perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat diminta untuk melakukan audiensi dengan pihak BPN Mesuji.
Kurang lebih ada 13 orang yang masuk ke ruangan untuk melakukan audiensi dengan pihak BPN Mesuji.
Dalam audiensi yang dilakukan, pihak masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menolak perpanjangan HGU PT PAL yang akan habis pada tahun 2025.
Sebab, dari pengakuan masyarakat lahan yang dikuasai pihak perusahaan PT PAL merupakan lahan transmigrasi.
Perwakilan masyarakat dari delapan desa tersebut bernama Riyanto saat diwawancarai awak media meminta pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL.
"Kami dari perwakilan masyarakat meminta tanah kami dari delapan desa yang berkisar ada 3 ribu hektare lebih untuk diserahkan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Riyanto menilai pihak perusahaan PT PAL tidak berhak untuk memperpanjang HGU lahan tersebut. Sebab lahan itu merupakan tanah transmigrasi milik masyarakat.
Pihaknya pun mengaku selama ini pihaknya sudah memperjuangkan untuk tidak memperpanjang HGU dari PT PAL di Mesuji yang akan berakhir pada tahun 2025.
Adapun upaya yang dilakukan dengan berkoordinasi kepada pihak pemerintah pusat.
Seperti Kementerian BPN, DPR RI Komisi II, Sekretaris Negara hingga Wakil Presiden RI Gibran.
"Yang jelas kami berkoordinasi ke pusat untuk menyampaikan keluhan masyarakat, kenapa HGU PT PAL bisa berdiri diatas tanah masyarakat padahal itu tanah transmigrasi," ungkapnya.
Sampai pada akhirnya pihaknya pada hari ini berkoordinasi dengan BPN Mesuji untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia berharap persoalan ini dapat terselesaikan dan masyarakat mendapatkan hak nya kembali atas lahan yang telah dikuasai PT PAL selama puluhan tahun.
"Kami tetap berupaya untuk memperjuangkan hak masyarakat dengan mekanisme hukum yang ada dan jika nantinya hak masyarakat ini tetap ter acuhkan kami akan gelar demo besar-besaran," jelasnya.
Kesempatan yang sama juga disampaikan oleh tokoh masyarakat lainnya bernama Haryono.
Dalam kesempatan itu, Haryono hanya mempersoalkan penguasaan lahan HGU di tanah masyarakat transmigrasi.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut untuk tidak diperpanjang HGU PT PAL dan menyerahkan kembali kepada masyarakat.
"Kami ada tiga tuntutan, pertama karena berkaitan dengan hak tolong sertifikat milik masyarakat dikembalikan ke masyarakat," ungkapnya.
Sebab sejarahnya, masyarakat tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak perusahaan.
Kemudian, pihaknya meminta pengembalian lahan yang dikuasai PT PAL kepada masyarakat.
Selain itu, selama lahan itu dikuasai pihak perusahaan masyarakat menuntut kerugian yang dialami selama 20 tahun.
"Kerugian kami selama 20 tahun lahan itu dikuasai perusahaan mohon diperhatikan dana kompensasinya, " imbuhnya.
Disisi lainnya Kepala BPN Mesuji Endi Purnomo juga membenarkan atas hadir perwakilan masyarakat dari delapan desa tersebut.
Endi menjelaskan hadirnya perwakilan masyarakat ke BPN Mesuji berkaitan tentang keberatan masyarakat terhadap perpanjangan HGU PT PAL.
"Mereka sudah menyampaikan pengaduannya yang intinya dari pengakuan masyarakat tanah yang seharusnya menjadi hak mereka yang sekarang ini dikuasai PT PAL itu untuk dapat dikembalikan," ungkapnya.
Dari pengakuan perwakilan masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke BPN Mesuji ada sekitar 3 ribu hektare lebih lahan yang dikuasai perusahaan diminta untuk dikembalikan ke masyarakat.
Sebab, dari pengakuan masyarakat lahan yang dikuasai perusahaan merupakan tanah transmigrasi.
Atas pengaduan itu, pihaknya saat ini akan melakukan penelitian dan pengumpulan data.
"Saat ini kami akan melakukan penelitian dan pengumpulan data, manakala nanti kami diundang oleh pihak Kementerian untuk menjelaskan persoalan tersebut," paparnya.
Lebih lanjut, ia pun berharap kepada masyarakat dapat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa menjaga situasi dan kondisi supaya tetap kondusif.
"Mari kita jaga situasi dan kondisi di Kabupaten Mesuji supaya tetap kondusif dan tidak anarkis, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.