Berita Lampung

Dua Warga Pekon Ampai Digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung Gegara Sabu

Dua warga Pekon Ampai MS (23) dan SB (43) digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung karena keterlibatan kepemilikan 24 paket kecil sabu. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dua warga Pekon Ampai MS (23) dan SB (43) digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung karena keterlibatan kepemilikan 24 paket kecil sabu. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku tersebut dengan waktu yang berbeda. 

Pelaku MS (23), ditangkap petugas pada Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Pelaku MS diamankan karena kedapatan menemukan 9 paket kecil sabu dengan berat 7,25 gram. 

Pelaku narkotika SB (43) ditangkap polisi pada Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya di Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, dengan kepemilikan 15 paket kecil sabu. 

"Ada dua pelaku yang diamankan dengan waktu yang berbeda dan keduanya warga Pekon Ampai," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (5/12/2024).

MS ditangkap sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi. 

Pelaku saat ditangkap, petugas menemukan 9 paket kecil narkoba jenis sabu, ada juga timbangan digital di dalam dompet di saku celana pelaku.

MS mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut dan akhirnya ditangkap polisi. 

"Jadi modus transaksinya, MS ini nunggu pelanggannya di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya,” kata Kompol Gigih.

Pelaku menjual paket sabu tersebut bervariatif, mulai harga Rp 100-300, dengan keuntungan Rp 300-400 Ribu setiap penjualan 4 paket sabu.

Polisi juga menyita handphone dan uang tunai sebesar Rp 750 Ribu. 

Kemudian dari tangan SB polisi menyita 16 paket kecil sabu, timbangan digital di dalam dompet yang disembunyikan pelaku di balik pot bunga. 

SB (43) mengaku sudah tiga bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut.

"SB ini pengangguran pasca tidak bekerja lagi sebagai pelayan di warung makan pecel lele, setiap transaksi pelaku menunggu pelanggan di rumah makan tersebut," kata Kompol Gigih. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved