Berita Terkini Nasional
Buronan Interpol Ditangkap di Batam, Geng Kriminal Raup Rp 284 Triliun dari Judol
Anggota geng kriminal yang sedang dicari-cari alias buronan Interpol, bernama Yan Zhenxing alias YZ, akhirnya ditangkap di Batam, Indonesia.
Tribunlampung.co.id, Batam - Anggota geng kriminal yang sedang dicari-cari alias buronan Interpol, bernama Yan Zhenxing alias YZ, akhirnya ditangkap di Batam, Indonesia.
Yan Zhenxing alias YZ merupakan anggota geng kriminal yang terlibat judi online dengan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 triliun.
Berikut sosok Yan Zhenxing alias YZ, warga China buronan Interpol yang berhasil ditangkap di Indonesia.
YZ sebelumnya ditangkap oleh petugas imigrasi Batam saat melintasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024 kemarin.
Dipantau dari video unggahan Instagram @imigrasibatam, saat digelandang petugas, ia mengenakan kaos polo berwarna kuning.
Ia tidak membawa barang banyak saat tiba di Batam.
YZ hanya membawa satu tas ransel berwarna hitam.
Warga asal China itu kemudian dibawa ke ruangan keimingrasian.
Petugas yang mengecek data, YZ diketahui masuk dalam daftar red notice interpol.
YZ selama ini memang sudah menetap di Singapura bersama keluarganya.
Ia lalu melakukan perjalanan dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura ke Pelabuhan Internasional Batam untuk berlibur.
Pada akhirnya ia berhasil ditangkap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan detik-detik penangkapan YZ.
Semua bermula saat petugas imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap YZ tanggal 2 Desember lalu.
Didapati bahwa yang bersangkutan berstatus HIT pada Border Control Management.
"Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti," ujarnya, imigrasi.go.id, Minggu (8/12/2024).
Sosok YZ
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman membeberkan sosok dari YZ.
Ia membeberkan, YZ sudah masuk daftar red notice interpol sejak 3 Juli 2024 lalu.
YZ merupakan anggota geng kriminal yang terlibat kasus judi online (judol).
Dalam kelompok tersebut, YZ memiliki peran mengatur sirkulasi perputaran uang hasil kejahatan.
Selain itu, YZ juga memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal."
"Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," ucap dia.
Yuldi melanjutkan, pihaknya langsung berkoordinasi Biro Pusat Nasional Indonesia Interpol di Jakarta terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol.
Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024).
Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait kasus ini.
"Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” tandas Yuldi.
Penjelasan pihak Singapura
Kepolisian Singapura dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan menanggapi penangkapan YZ.
Mereka memastikan, YZ tidak terseret dalam kasus kasus pencucian uang senilai 3 miliar dollar Singapura, yang menggegerkan publik Singapura.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, Otoritas Singapura melakukan penangkapan serentak 10 tersangka asing dalam penyelidikan pencucian uang transnasional yang melibatkan aset senilai S$2,8 miliar (US$2 miliar).
Mereka menjalankan skema yang menghasilkan keuntungan dari para penjudi di Tiongkok.
Hasil perjudian ilegal tersebut diduga telah dicuci di Singapura melalui pembelian properti mewah, perhiasan, minuman keras, tas, dan jam tangan.
Sebagian hasil juga ditemukan dalam bentuk uang tunai atau disimpan di brankas.
"Dia (YZ) tidak terlibat atau diselidiki dalam kasus pencucian uang senilai S$3 miliar," kata Otoritas Singapura pada 7 Desember 2024, dikutip dari channelnewsasia.com.
Pihak berwenang Singapura juga belum menerima permintaan bantuan apapun dari pihak berwenang China.
"Pada saat YZ diberi PR (penduduk tetap), tidak ada Pemberitahuan Merah Interpol terhadapnya," imbuh mereka.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Polisi Tangkap 42 Pelajar Buntut Demo Berujung Ricuh di Polres Salatiga |
![]() |
---|
Koleksi Diecast F1 Ahmad Sahroni Dijarah Warga, Harganya Tembus Rp190 Juta |
![]() |
---|
Sosok Istri Ahmad Sahroni, Feby Belinda yang Kini Menghilang Usai Rumahnya Dijarah |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku Penjarahan Rumah Eko Patrio |
![]() |
---|
Presiden Prabowo: Tunjangan Anggota DPR RI Dicabut! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.