Pilkada Mesuji

KPU Tunggu Gugatan di MK Selesai Baru Tetapkan Paslon Terpilih Hasil Pilkada Mesuji

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji sampai kini belum dapat memastikan jadwal penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Foto ilustrasi, rapat pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan Pilkada Mesuji 2024. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji sampai saat ini belum dapat memastikan jadwal penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih. Hal tersebut lantaran KPU Mesuji masih menunggu hasil gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji sampai saat ini belum dapat memastikan jadwal penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mesuji terpilih.

Hal tersebut lantaran KPU Mesuji masih menunggu hasil gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, KPU Mesuji telah secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Mesuji 2024 pada 3 Desember 2024.

"Jadi sampaI saat ini terkait penetapan Paslon terpilih kami masih menunggu keputusan MK ke KPU RI," ujar Ketua KPU Mesuji Samingan saat dikonfirmasi pada Minggu (8/12/2024).

Langkah itu dilakukan untuk melihat apakah terdapat sengketa Pilkada serentak atau tidak, termasuk di Pilkada Mesuji.

Setelah ada keputusan dari MK maka KPU Mesuji bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil perolehan suara di Pilkada serentak.

"Tentunya keputusan dari MK menjadi dasar kami untuk melakukan penetapan," imbuhnya.

Samingan menilai proses tersebut menjadi sangat penting karena untuk memastikan tidak adanya sengketa hukum sebelum penetapan resmi Paslon terpilih.

Jikapun tidak ada sengketa yang diajukan ke MK maka KPU Mesuji bisa dengan segera menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Pleno Rekapitulasi Pilkada Mesuji 2024

Sebelumnya, KPU Mesuji telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara ditingkat Kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Kegiatan itu berlangsung di Balai Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Selasa (3/12/2024).

Dalam rekapitulasi penghitungan itu, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Elfianah - Yugi Wicaksono meraih kemenangan dengan memperoleh suara terbanyak.

Angkanya mencapai 61.713 suara dengan presentasi 50,83 persen kemenangan.

Diurutan ke- 2 ada Paslon nomor urut 04 Suprapto - Fuad Amrulloh dengan perolehan 37.978 suara dan  presentase 31,28 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved