Polres Lampung Selatan

Polsek Jati Agung Polda Lampung Ciduk Pelaku Curat di Karang Anyar

Polsek Jati Agung, Polres Lampung Utara, Polda Lampung menciduk pelaku curat tak jauh dari rumahnya di Karang Anyar.

Istimewa
Polsek Jati Agung, Polres Lampung Utara, Polda Lampung menciduk pelaku curat tak jauh dari rumahnya di Karang Anyar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Utara, Polda Lampung menciduk pelaku curat tak jauh dari rumahnya di Karang Anyar.

“Kami berhasil menangkap pelaku ES (43) pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB,” jelas Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar mewakili Kapolres Lampung Selatan, Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (10/12/2024).

Pelaku sebelumnya diketahui beraksi di Dusun Priangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. 

“Pelaku merupakan warga Desa Karang Anyar," kata Kapolsek.

Pelaku diamankan di tidak jauh dari rumahnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit handphone merek OPPO.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

Kasus ini bermula pada Sabtu (26/10/2024) pukul 08.00 WIB, di rumah korban bernama Hamid Afandi (33).

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu menyelinap ke kamar tidur. 

Di sana, pelaku mengambil satu unit handphone OPPO A57 warna biru langit, yang tergeletak di atas kasur.

Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian tanpa diketahui korban.

Korban yang menyadari kehilangan tersebut segera melapor ke Polsek Jati Agung.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2,9 juta.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved