Berita Terkini Nasional
Aipda Robig Zaenudin Ajukan Banding Setelah Dipecat dalam Kasus Penembakan Siswa
Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam kasus penembakan terhadap siswa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang.
“Betul yang bersangkutan sudah mengajukan pernyataan bandingnya,” ucapnya Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Artanto menyebut Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memory banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.
“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” tambahnya.
Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.
Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.
Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aipda Robig Zaenudin Ternyata Belum Resmi Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Jasad Wanita Ditemukan dalam Kondisi Terbakar, Saksi Sempat Dengar Suara Tangisan |
![]() |
---|
Suami Istri Aniaya Balitanya hingga Tewas Gegara Bicara Kasar |
![]() |
---|
Cara Licik Pelaku Pembunuhan Pemred Media Online Lolos dari Penangkapan Polisi |
![]() |
---|
Terduga Pencuri Motor Tewas Diamuk Massa di Cengkareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.