Berita Terkini Nasional
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Usai Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Ajukan Banding
Tak Terima Dipecat Tidak Hormat Gegara Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Zaenudin Ajukan Banding
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat tidak hormat buntut menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas.
Diketahui, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Betul yang bersangkutan sudah mengajukan pernyataan bandingnya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
Artanto menyebut, Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memory banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.
“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” tambahnya.
Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38).
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.
Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.
Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Fakta Mengejutkan Miras Pemicu 5 Tewas 17 Dirawat, Oplosan Limbah Rumah Sakit |
![]() |
---|
Karyawati PNM Dibunuh Gara-gara Ucap: Kalau Tak Bisa Bayar Utang, Jangan Berutang! |
![]() |
---|
Terbongkar Kebohongan Radiet Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram, Paksa Korban Intim |
![]() |
---|
Kegiatan Oknum Kapolsek di Rumah Janda sebelum Digerebek Warga, Terekam Video |
![]() |
---|
Alasan Mengejutkan Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon ke Arah Tamu, 'Hanya Bercanda' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.