Berita Tekrini Nasional

Delapan Warga Boyolali Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Korban Dituduh Curi Celana Dalam Tetangga

Peristiwa memilukan terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (18/11/2024).

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.com/Labib Zamani
PELAKU PENGANIAYAAN - Para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban anak berinisial KM (12) dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (13/12). 

TRIBUNLAMPUNG/CO.ID, BOYOLALI - Peristiwa memilukan terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (18/11/2024).

Sebab, seorang anak berusia 12 tahun berinisial KM menjadi korban kekerasan oleh warga desa, termasuk Ketua RT setempat yang totalnya mencapai delapan orang.

Penganiayaan tersebut berawal dari korban yang dituduh mencuri pakaian dalam dan memicu aksi main hakim sendiri.

Sebelumnya, KM diketahui pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian uang dan handphone, yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut keterangan Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhu Buono, kekesalan warga memuncak karena korban dianggap terus mengulangi perilaku tidak baik, termasuk dugaan tindakan tidak senonoh terhadap beberapa anak.

"Korban pernah melakukan pencurian uang dan handphone. Itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi pertengahan November lalu korban kembali mencuri pakaian dalam," ujar AKBP Budi.

Perasaan frustrasi ini memicu aksi kekerasan yang dilakukan oleh delapan tersangka dengan cara memukul, menendang, dan bahkan menjepit jari korban menggunakan tang.

Sehingga akhirnya Polres Boyolali telah menetapkan delapan pelaku yakni AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN, menjadi tersangka aksi main hakim sendiri.

Adapun para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

WTN (Wartono), seorang petugas rutan, mengaku menggunakan tang untuk menjepit jari korban dengan tujuan menakut-nakuti agar korban mengakui perbuatannya.

Lalu AG (Agus), mengaku menampar pipi korban dengan alasan yang sama.

Tindakan penganiayaan lainnya mencakup pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku lainnya.

Menurut AKBP Budi, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.

Ia juga menegaskan, meskipun korban memiliki riwayat kesalahan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved