Berita Lampung
Dua Pemuda di Kota Agung Tanggamus Lampung Berkomplot Todong dan Rampas Ponsel Teman Wanita
Dua pemuda di Kota Agung Tanggamus Lampung berkomplot untuk todong dan rampas handphone milik korban dengan modus pura-pura antar kenalan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita.
Korban bernama Della Yulia Sari (21) yang jadi korban penodongan dan perampasan ponsel saat melintas di Jalan RT 09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dari hasi penyelidikan Polsek Kota Agung dan Polres Tanggamus Lampung ternyata pelakunya teman dari korban sendiri yakni Dika Pratama (20).
Pelaku ditanggkap di kediamannya sendiri di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Jumat (13/12/2024).
Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka Dika Pratama berkomplot dengan rekannya inisial D, melakukan curas handphone.
Kasus ini bermula dari Dika Pratama berkomplot dengan rekannya inisial D, melakukan curas handphone.
Fakta lain terungkap, antara korban dan Dika Pratama saling mengenal.
Dika Pratama yang menjemput korban dari kosan untuk diperkenalkan kepada temannya.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan laporan korban yakni Della Yulia Sari (21), yang melaporkan kejadian tersebut pada 8 Desember 2024.
“Peristiwa curas terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Amsar, Minggu (15/12/2024).
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku Dika Pratama berhasil ditangkap pada Jumat kemarin,” sambungnya.
Amsar menjelaskan, kronologi kejadian korban yang merupakan warga Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara diperdayai pelaku untuk bertemu seseorang dan sedang dibonceng oleh Dika Pratama.
Ketika melintas di Jalan RT 09 Kelurahan Baros, seorang pelaku lain yang berinisial D memakai topeng baju, menghadang dan menondongkan pisau serta meminta harta benda.
“Pelaku berinisial D secara paksa merampas handphone milik korban, yaitu Oppo A54 berwarna biru, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung,” jelasnya
Dia mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung langsung berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan.
Pada Jumat, (13/12/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dari seorang saksi A warga Kota Agung.
Saksi A mengaku mendapatkan titipan handphone tersebut dari Dika Pratama sehingga informasi itu menjadi petunjuk utama yang membawa tim ke pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, Dika mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Dia juga mengungkap bahwa ia beraksi bersama pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Amsar menyebut, barang bukti yang berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Oppo A54 warna biru dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban dan kotak handphone Oppo A54.
Atas perbuatannya, tersangka Dika Pratama berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di sekita dan jika ada hal-hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
Polda Lampung Tunggu Hasil Laboratorium Kasus Diksar Maut Mahepel FEB Unila |
![]() |
---|
Daftar 5 Kecamatan di Tanggamus Terdampak Banjir |
![]() |
---|
BMKG Sebut Lampung Masih Alami Kemarau Basah hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Kunjungan Menteri ATR/BPN Dinilai Tak Sentuh Akar Konflik Agraria di Anak Tuha |
![]() |
---|
Menteri ATR/BPN Targetkan 25 Ribu Tanah Wakaf Rumah Ibadah di Lampung Tersertifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.