Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati

Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Disebut Terima Dana Sebesar Rp 322.835.100

Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, disebut menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dalam pengelolaan dana Participating Interest.

Dokumentasi Kominfo Lamtim
Foto ilustrasi, Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo. | Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, disebut menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dawam Raharjo diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pada Selasa (17/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, disebut menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Diketahui, Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi.

Adapun M Dawam Rahardjo diperiksa penyidik Kejati Lampung selama 11 jam, mulai pukul 10.00 WIB, kemudian keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.40 WIB, Selasa (17/12/2024).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial MDR (M Dawam Rahardjo) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Tipikor tersebut dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

Saksi MDR tersebut diduga menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dari total dana yang dikelola.

"Dana tersebut diterima MDR dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur," kata Armen. 

"Meski dana tersebut telah dikembalikan oleh MDR kepada PDAM Way Guruh, kami tetap menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan," kata Armen. 

Hasil penyidikan bahwa dana PI sebesar Rp 18,88 Miliar yang diterima PDAM Way Guruh digunakan dalam beberapa bentuk. 

Diantaranya penyetoran ke kas daerah Rp 15.623.443.374, dana operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp 2.883.561.809.

Dana yang diterima MDR Rp 322.835.100, kemudian dikembalikan dan disita oleh Kejati Lampung.

"Dana tersebut sempat diterima MDR setelah pemotongan pajak, saat ini sudah kami amankan."

"Uang itu menjadi bagian dari barang bukti yang kami perlukan untuk menuntaskan kasus tipikor," kata Armen. 

Penyidikan juga mengungkap kaitan dana PI dengan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pemkab Lamtim tercatat menyuntikkan modal awal sebesar Rp 1,31 Miliar, yang setara dengan 8,79 persen saham perusahaan tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved