Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati

Diperiksa Kejati, Status Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Saksi

Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)  dana PI 10 persen.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (topi hijau) saat keluar dari ruang pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Selasa (17/12/2024). Kapasitas Bupati Lampung Timur diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemeriksaan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung kapasitasnya masih sebagai saksi.

Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

Dimana Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo berkapasitas sebagai pemilik modal PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur.

Saksi  M Dawam Rahardjo diduga menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dari total dana PI yang dikelola.

M Dawam Raharjo, menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi selama 11 jam.

Dawam diperiksa mulai pukul 10.00 WIB, kemudian keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.40 WIB, Selasa (17/12/2024).

Sayangnya, Dawam tak banyak bicara seusai keluar dari ruang pemeriksaan.

Pria yang sering menggunakan blangkon tersebut saat masuk ke dalam ruang Pidana Khusus (Pidsus) menggunakan topi snapback hijau. 

Dawam keluar ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Lampung dengan memegang kertas yang digulung kecil dan langsung menuju kendaraannya, Toyota Innova hitam berpelat BE1280AAS.

Bupati Lampung Timur periode 2021-2026 tersebut tak banyak bicara saat awak media menghujani pertanyaan kepadanya. 

"Tanya penyidik ya," kata Dawam, saat diwawancarai di Kantor Kejati Lampung, Selasa (17/12/2024).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial MDR (M Dawam Rahardjo) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Tipikor tersebut dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). 

Saksi MDR tersebut diduga menerima dana sebesar Rp 322.835.100 dari total dana yang dikelola.

"Dana tersebut diterima MDR dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Way Guruh, Kabupaten Lampung Timur," kata Armen. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved