Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati
Diperiksa Kejati, Status Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Saksi
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana PI 10 persen.
"Meski dana tersebut telah dikembalikan oleh MDR kepada PDAM Way Guruh, kami tetap menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan," kata Armen.
Hasil penyidikan bahwa dana PI sebesar Rp 18,88 Miliar yang diterima PDAM Way Guruh digunakan dalam beberapa bentuk.
Diantaranya penyetoran ke kas daerah Rp 15.623.443.374, dana operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp 2.883.561.809.
Dana yang diterima MDR Rp 322.835.100, kemudian dikembalikan dan disita oleh Kejati Lampung.
"Dana tersebut sempat diterima MDR setelah pemotongan pajak, saat ini sudah kami amankan. Uang itu menjadi bagian dari barang bukti yang kami perlukan untuk menuntaskan kasus tipikor," kata Armen.
Penyidikan juga mengungkap kaitan dana PI dengan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pemkab Lamtim tercatat menyuntikkan modal awal sebesar Rp 1,31 Miliar, yang setara dengan 8,79 persen saham perusahaan tersebut.
Kejati Lampung terus mendalami aliran dana yang digunakan untuk pendirian perusahaan ini dan termasuk kontribusi dari dana PI.
Pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bupati-Lampung-Timur-Dawam-Rahardjo-Diperiksa-Kejati-Terkait-Kasus-Dugaan-Korupsi.jpg)