Berita Lampung

Dituduh Curi Motor, Karyawan Swasta di Tegineneng Tewas Ditikam

Polres Pesawaran mengungkap kasus penganiayaan berujung tewas di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Polres Pesawaran
Pelaku penikaman menggunakan pisau dapur saat ditangkap Polres Pesawaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Polres Pesawaran mengungkap kasus penganiayaan berujung tewas di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng.

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kejadian pada Senin (16/12/2024) lalu sekira pukul 02.00 WIB.

Timur menjelaskan, pelaku berinisial H (28) yang tinggal di Desa Kejadian menuduh korban E (45) seorang karyawan swasta hendak mencuri motor miliknya.

“Kemudian korban yang merasa tidak bersalah membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang sudah emosi, langsung menyerang korban,” jelas Timur, Rabu (18/12/2024).

Setelah korban menyangkal dan melawan, pelaku merasa jengkel dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau garpu sepanjang 30 cm yang dibawanya.

Dalam aksinya, pelaku menikam di bagian belakang perut sebelah kiri kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pihak Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan. 

Petugas mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. 

Tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. 

Pelaku yang kini telah diamankan, akan dijerat dengan hukum yang berlaku, sementara keluarga korban diberikan perhatian dan bantuan untuk mengatasi musibah tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved