Universitas Lampung
Unila Raih Predikat Badan Publik Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
Unila sabet prestasi nasional sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif pada Anugerah KIP Tahun 2024 Kategori PTN.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Unila sabet prestasi nasional sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng mengungkapkan kebanggaannya. “Alhamdulillah, Unila berhasil mempertahankan kualifikasi Informatif. Semoga anugerah ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan di Universitas Lampung,” ujarnya.
Keberhasilan Unila mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut ini semakin menegaskan peran Unila dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penganugerahan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia tersebut dihelat di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa 917/12/2024).
Penghargaan diberikan berdasarkan hasil rangkaian kegiatan monitoring evaluasi pada rentang waktu Agustus-Oktober 2024.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai berjumlah 149. Sebanyak 35 PTN berhasil meraih kategori informatif. Dalam penilaian tersebut, Unila berhasil mempertahankan predikat informatif mendapatkan nilai 97,97.
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menerima penghargaan tersebut yang sampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Samrotunnajah Ismail, S.E., M.Si., disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Dr. Donny Yoesgiantoro.
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyatakan, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 dilakukan kepada 363 Badan Publik meliputi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Negara Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP, sebagai bentuk upaya untuk memajukan kebijakan keterbukaan informasi publik pada seluruh Badan Publik Pemerintah. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)
Budi Sutomo Jadi Doktor Ilmu Lingkungan Berkat Model Ekonomi Sirkular di Rawa Pitu |
![]() |
---|
Unila Gelar FGD Penelaahan Dokumen Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Way Kanan 2025–2029 |
![]() |
---|
Rektor Unila Komitmen Berperan Aktif Dukung Peningkatan Akses Pendidikan Warga Mesuji |
![]() |
---|
Unila dan Pemkab Lampung Utara Jajaki Kerjasama Perluasan Akses Pendidikan |
![]() |
---|
1.191 Mahasiswa SNBP Unila Ikuti Seleksi Wawancara KIP Kuliah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.