Berita Terkini Nasional

Pengusaha Ketar Ketir PPN Naik 12 Persen, Inflasi Awal Tahun 2025 Diprediksi Bakal Naik

Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 mendatang untuk berbagai barang dan jasa.

|
Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Network
Ilustrasi - PPN 12 Persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 mendatang untuk berbagai barang dan jasa yang disebut hanya berlaku untuk barang mewah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, istilah barang mewah itu hanya penamaan saja.

Ia memandang, sebenaranya hampir semua jenis barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen kecuali beberapa bahan pokok.

"Secara menyeluruh memang kena 12 persen. Begitu pengertiannya. Tapi ada beberapa bahan pokok, sembako, itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya semua barangnya akan terkena 12 persen, bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium, itu bisa saja. Tapi hampir semua itu terkena 12 persen," kata Shinta ketika ditemui di kantor APINDO, Jakarta Selatan kemarin.

Shinta juga mengatakan, pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia (BI).

"Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini, kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan," ujarnya.

Ia mengatakan, tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

"Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran," ujar Shinta.

Inflasi Naik

Prediksi angka inflasi naik pada tahun akibat PPN 12 persen juga diungkap oleh peneliti Center of Industry, Trade, and Investment (INDEF) Ahmad Heri Firdaus.

Ia mengatakan, pada April 2022 ketika PPN naik dari 10 persen ke 11 persen, angka inflasi di bulan tersebut ikut meningkat.

"Ini waktu bulan April 2022 ya, ketika terjadi kenaikan PPN dari 10 persen jadi 11 persen, dampak yang terjadi pada saat itu adalah inflasi yang terjadi cukup tinggi," imbuhnya.

Saat itu, inflasi pada April 2022 sebesar 0,95 persen. Dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year/YoY), angkanya meningkat 3,47 persen.

Menurut Heri, jika melihat dari apa yang terjadi pada April 2022, ada kemungkinan angka inflasi pada bulan di mana PPN dinaikkan di tahun 2025 bisa lebih tinggi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved