Berita Terkini Nasional

Pengusaha Ketar Ketir PPN Naik 12 Persen, Inflasi Awal Tahun 2025 Diprediksi Bakal Naik

Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025 mendatang untuk berbagai barang dan jasa.

|
Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Network
Ilustrasi - PPN 12 Persen. 

Dampaknya, ia mengungkap akan semakin sedikit orang yang menginap atau mengunjungi objek-objek wisata.

Padahal, menurut Sutrisno, sektor pariwisata seperti hotel sangat bergantung pada permintaan.

"Semakin tidak ada orang yang kemudian menghinap atau mengunjungi objek-objek pariwisata. Itu implikasi dari PPN itu. Belum lagi nanti kerumitan dari sisi administrasinya," ucap Sutrisno.

"Yang dibutuhkan oleh sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran, itu adalah pembeli, demand, yang dibutuhkan adalah daya beli gitu loh," lanjutnya.

Tidak hanya soal PPN dan UMP sektoral, penghematan perjalanan dinas pemerintah yang diperkirakan turun hingga 50 persen juga menjadi faktor yang mempengaruhi kondisi industri pariwisata.

"Penghematan belanja pemerintah yang turun perhitungan kita menjadi 50 persen, itu semua memukul industri pariwisata, khususnya hotel," pungkas Sutrisno.

(Tribun Network/daz/wly)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved