Berita Lampung

Kemenkumham Lampung Usulkan 61 Napi dari 14 Lapas dan Rutan Terima Remisi Natal 2024

Kemenkumham Lampung usulkan 61 napi dari 14 lapas dan rutan terima remisi Natal 2024 dari usulan dikirimkan, Rutan Krui dan Kotabumi tak usulkan.

Editor: Tri Yulianto
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali jelaskan pihaknya usulkan 61 napi dari 14 lapas dan rutan terima remisi Natal 2024. 

Lapas Kelas II B Gunung Sugih ada 4 napi, yakni pidana umum (2) orang dan narkotika (2).

Rutan Kelas I Bandar Lampung ada 3 orang napi kasus pidana umum,

Rutan Kelas II B Kota Agung ada 3 orang pidana umum. 

Rutan Kelas II B Sukadana 2 orang pidana umum,

Rutan Kelas II B Menggala ada 2 orang dijerat pidana umum. 

Narapidana yang mendapatkan remisi yakni dengan syarat menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, lalu 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

Kemudian penjara 12 bulan hingga lebih pada tahun pertama dan tahun kedua mendapatkan 1 bulan remisi. 

Tahun ketiga dan keempat mendapat 45 hari, kemudian tahun 5 seterusnya mendapatkan 2 bulan remisi. 

Ia mengatakan, warga binaan se-Lampung sampai dengan Desember 2024 yakni tahanan ada 2.314 orang dan narapidana ada 8.619 orang. 

Sehingga jumlah totalnya napi se-Lampung sampai saat ini mencapai 8.933 orang. 

"Dengan adanya remisi terhadap WBP tersebut menjadikan motivasi untuk berkelakuan baik ke depannya," kata Kusnali.

Sehingga menjadi motivasi para narapidana untuk berkelakuan baik.

WBP berkelakuan baik ke depannya akan mendapatkan haknya diperoleh terutama dalam pembebasan bersyarat ketika terpenuhi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved