Berita Lampung
Kemenkumham Lampung Usulkan 61 Napi dari 14 Lapas dan Rutan Terima Remisi Natal 2024
Kemenkumham Lampung usulkan 61 napi dari 14 lapas dan rutan terima remisi Natal 2024 dari usulan dikirimkan, Rutan Krui dan Kotabumi tak usulkan.
Lapas Kelas II B Gunung Sugih ada 4 napi, yakni pidana umum (2) orang dan narkotika (2).
Rutan Kelas I Bandar Lampung ada 3 orang napi kasus pidana umum,
Rutan Kelas II B Kota Agung ada 3 orang pidana umum.
Rutan Kelas II B Sukadana 2 orang pidana umum,
Rutan Kelas II B Menggala ada 2 orang dijerat pidana umum.
Narapidana yang mendapatkan remisi yakni dengan syarat menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, lalu 6-12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Kemudian penjara 12 bulan hingga lebih pada tahun pertama dan tahun kedua mendapatkan 1 bulan remisi.
Tahun ketiga dan keempat mendapat 45 hari, kemudian tahun 5 seterusnya mendapatkan 2 bulan remisi.
Ia mengatakan, warga binaan se-Lampung sampai dengan Desember 2024 yakni tahanan ada 2.314 orang dan narapidana ada 8.619 orang.
Sehingga jumlah totalnya napi se-Lampung sampai saat ini mencapai 8.933 orang.
"Dengan adanya remisi terhadap WBP tersebut menjadikan motivasi untuk berkelakuan baik ke depannya," kata Kusnali.
Sehingga menjadi motivasi para narapidana untuk berkelakuan baik.
WBP berkelakuan baik ke depannya akan mendapatkan haknya diperoleh terutama dalam pembebasan bersyarat ketika terpenuhi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Anggota Komisi VI DPR RI Dukung Inovasi Pengelolaan Limbah Sampah di Tol Bakter |
![]() |
---|
Alisha Nathania Handoko Siap Harumkan Nama Lampung di Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Menteri Abdul Karding Beri Peluang Mahasiswa Itera Berkarier di Luar Negeri |
![]() |
---|
Calo Migran Indonesia Marak Karena Minimnya Pengetahun Warga |
![]() |
---|
Dalam Empat Tahun Pengguna QRIS Lampung Melesat Lima Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.