Berita Terkini Nasional

Pegawai Bank Ditangkap karena Diduga Terlibat Peredaran Upal di Makassar

Kasus peredaran uang palsu di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan menyerat banyak pihak, salah satunya pegawai bank.

Editor: taryono
Tribun Timur
Kasus peredaran uang palsu di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan menyerat banyak pihak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Kasus peredaran uang palsu di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan menyerat banyak pihak.

Terbaru, polisi menangkap pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Andi Khaeruddin (50) di kantornya pada Selasa (10/12/2024).

Andi Khaeruddin diketahui berperan dalam mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi jual beli uang tersebut.

Menurut laporan yang dikutip dari TribunTimur.com, Andi Khaeruddin adalah satu-satunya pegawai perbankan yang terlibat dalam sindikat ini, yang dipimpin oleh Dr. Andi Ibrahim, seorang calon guru besar di UIN Alauddin Makassar.

Penangkapan dan Identitas Pelaku

Dalam kasus ini, polisi menangkap Andi Khaeruddin bersama dengan 16 tersangka lainnya.

Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Dalam penangkapan ini, setidaknya lima dari 17 pelaku memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peristiwa ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya melibatkan individu dari kalangan bawah, tetapi juga melibatkan pegawai dari institusi resmi.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mengenai integritas pegawai publik dan lembaga keuangan di Indonesia.

Berikut identitas ke-17 pelaku pengedaran uang palsu di Makassar.

Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. S - Dosen (54 tahun)
Mubin Nasir Bin Muh Nasir - Karyawan honorer (40 tahun)
Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong - Juru Masak (48 tahun)
Irfandy Mt, Se Bin Muh Tahir - Karyawan Swasta (37 tahun)
Muhammad Syahruna - Wiraswasta (52 tahun)
John Biliater Panjaitan Wiraswasta (68 tahun)
Sattariah Alias Ria Binti Yado - Irt (60 tahun)
Dra. Sukmawati - PNS Guru (55 tahun)
Andi Khaeruddin - Pegawai Bank Bri (50 tahun)
Ilham - Wiraswasta (42 tahun)
Drs. Suardi Mappeabang, M.Mpd - PNS (58 tahun)
Mas’ud - Wiraswasta (37 tahun)
Satriyady - PNS (52 tahun)
Sri Wahyudi - Wiraswasta (35 tahun)
Muhammad Manggabarani - PNS (40 tahun)
Ambo Ala, A.Md - Wiraswasta (42 tahun)
Rahman - Wiraswasta (49 tahun)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved