Berita Terkini Nasional
Pegawai Bank Ditangkap karena Diduga Terlibat Peredaran Upal di Makassar
Kasus peredaran uang palsu di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan menyerat banyak pihak, salah satunya pegawai bank.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Kasus peredaran uang palsu di Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan menyerat banyak pihak.
Terbaru, polisi menangkap pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Andi Khaeruddin (50) di kantornya pada Selasa (10/12/2024).
Andi Khaeruddin diketahui berperan dalam mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi jual beli uang tersebut.
Menurut laporan yang dikutip dari TribunTimur.com, Andi Khaeruddin adalah satu-satunya pegawai perbankan yang terlibat dalam sindikat ini, yang dipimpin oleh Dr. Andi Ibrahim, seorang calon guru besar di UIN Alauddin Makassar.
Penangkapan dan Identitas Pelaku
Dalam kasus ini, polisi menangkap Andi Khaeruddin bersama dengan 16 tersangka lainnya.
Mereka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Dalam penangkapan ini, setidaknya lima dari 17 pelaku memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peristiwa ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya melibatkan individu dari kalangan bawah, tetapi juga melibatkan pegawai dari institusi resmi.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mengenai integritas pegawai publik dan lembaga keuangan di Indonesia.
Berikut identitas ke-17 pelaku pengedaran uang palsu di Makassar.
Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. S - Dosen (54 tahun)
Mubin Nasir Bin Muh Nasir - Karyawan honorer (40 tahun)
Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong - Juru Masak (48 tahun)
Irfandy Mt, Se Bin Muh Tahir - Karyawan Swasta (37 tahun)
Muhammad Syahruna - Wiraswasta (52 tahun)
John Biliater Panjaitan Wiraswasta (68 tahun)
Sattariah Alias Ria Binti Yado - Irt (60 tahun)
Dra. Sukmawati - PNS Guru (55 tahun)
Andi Khaeruddin - Pegawai Bank Bri (50 tahun)
Ilham - Wiraswasta (42 tahun)
Drs. Suardi Mappeabang, M.Mpd - PNS (58 tahun)
Mas’ud - Wiraswasta (37 tahun)
Satriyady - PNS (52 tahun)
Sri Wahyudi - Wiraswasta (35 tahun)
Muhammad Manggabarani - PNS (40 tahun)
Ambo Ala, A.Md - Wiraswasta (42 tahun)
Rahman - Wiraswasta (49 tahun)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Sidang Kasus “Tongtek Maut” di PN Pati Ricuh, Mobil Tahanan Diserang Massa |
|
|---|
| Anak Satpol PP Berhenti Sekolah Gara-gara SK Digadaikan Pimpinan Rp100 Juta |
|
|---|
| Reaksi Nurul Sahara Seusai Tahu Yai Mim Meninggal, Sampaikan Ucapan Duka Cita |
|
|---|
| Penyebab Yai Mim Tewas Dalam Tahanan, Polisi Beri Penjelasan Kronologisnya |
|
|---|
| Warga Geger, Niat Gotong Royong Malah Temukan Jenazah Sudah Kering Dalam Mobil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Andi-Ibrahim-mencetak-uang-palsu-di-kampusnya.jpg)