Breaking News

Berita Terkini Nasional

Sidang Kasus “Tongtek Maut” di PN Pati Ricuh, Mobil Tahanan Diserang Massa

Sidang kasus “Tongtek Maut” di PN Pati ricuh. Keluarga korban menyerang hingga melempari mobil tahanan terdakwa sambil meneriakkan kata pembunuh.

Tayang:
TribunJateng/Mazka Hauzan Naufal
RICUH USAI SIDANG - Kericuhan terjadi di halaman Pengadilan Negeri Pati, Senin sore (13/4/2026). Massa menyerang mobil tahanan yang membawa empat orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang menjadi terdakwa perkara pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya FD (18), remaja asal Desa Talun, Kecamatan Kayen. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus “tongtek maut” di Pati ricuh (13/4/2026). Korban FD (18) tewas akibat pengeroyokan brutal.
  • 4 terdakwa masih di bawah umur (ABH). Massa keluarga korban emosi, serang mobil tahanan.
  • Sidang lanjut dengan agenda tuntutan, keluarga minta hukuman berat.

Tribunlampung.co.id, Pati - Tangis keluarga masih terasa berat setiap kali nama FD disebut di ruang sidang. Pemuda 18 tahun asal Desa Talun, Kecamatan Kayen, itu kini hanya tinggal kenangan setelah tewas dalam kasus pengeroyokan yang dikenal warga sebagai peristiwa “Tongtek Maut”.

“Tongtek maut” adalah sebutan untuk petasan rakitan berukuran besar dengan daya ledak sangat kuat. Istilah ini berasal dari bunyi “tong–tek” saat meledak, sementara kata “maut” merujuk pada bahayanya yang bisa menyebabkan luka serius hingga kematian.

Senin (13/4/2026) siang, keluarga dan teman-teman FD kembali datang ke Pengadilan Negeri Pati. Mereka duduk di kursi pengunjung dengan wajah tegang, mengikuti jalannya sidang yang sudah memasuki tahap keenam.

Dikutip dari TribunJateng.com, di dalam ruang sidang, satu per satu saksi dimintai keterangan oleh majelis hakim. Persidangan ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.

Empat remaja yang didakwa dalam kasus tersebut duduk sebagai terdakwa. Seluruhnya masih di bawah umur dan berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Dendi Ramadhona, Sidang Lanjutan Digelar Jumat 10 April

Bagi keluarga korban, setiap sidang bukan sekadar proses hukum. Itu adalah pengingat tentang malam ketika FD pulang dalam kondisi tak bernyawa setelah menjadi korban pengeroyokan.

Ketegangan memuncak ketika persidangan berakhir pada Senin sore. Saat mobil tahanan yang membawa para terdakwa hendak keluar dari halaman pengadilan, massa yang terdiri dari keluarga, kerabat, dan teman korban langsung mengadang.

Teriakan “Pembunuh!” berkali-kali menggema di depan gerbang PN Pati. Emosi massa memuncak ketika kendaraan tersebut mencoba melintas.

Beberapa orang melempari mobil tahanan dengan botol air mineral, sementara lainnya menendang pintu kendaraan dan mencoba memanjat terali jendela mobil sambil berteriak ke arah para terdakwa di dalamnya.

Aparat kepolisian yang berjaga sempat kewalahan meredam aksi massa. Polisi berusaha membuka barikade agar mobil tahanan bisa keluar dari area pengadilan.

Setelah mobil tahanan akhirnya berhasil meninggalkan lokasi, tangis keluarga korban pecah di halaman pengadilan.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, tak kuasa menahan emosinya saat menceritakan kondisi keponakannya yang tewas akibat penganiayaan tersebut.

“Ponakanku dibacok, jantung bocor, hati robek, tulang rusuk patah! Aku nggak terima!” teriak Nailis yang kemudian ditenangkan kerabatnya.

Keluarga korban juga menyuarakan kekecewaan mereka terhadap ancaman hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan nyawa yang hilang.

“Membunuh orang paling cuma dihukum dua tahun, seperti membunuh ayam saja!” teriak seorang ibu di antara kerumunan massa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved