Berita Terkini Artis

Dituntut 12 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dituntut 12 tahun penjara, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (23/12/2024).

Editor: Reny Fitriani
Warta Kota / Instagram @sandra_dewi88
Ilustrasi - Harvey Moeis dan Sandra Dewi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dituntut 12 tahun penjara, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024).

Harvey Moeis dijadwalkan hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.

Hal itu sesuai dengan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

"Untuk pembacaan putusan," demikian yang tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat seperti dikutip dari Grid.id.

Diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.

Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.

Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak bisa membayarkan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang demi menutup uang pengganti tersebut.

Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Sandra Dewi Larang Harvey Moeis Beri Hadiah Tas: Sudah Biasa

Aktris Sandra Dewi melarang suaminya, Harvey Moeis untuk memberinya hadiah berupa tas.

Sebab menurutnya, hadiah tas sudah biasa untuknya.

Terlebih, Sandra Dewi juga diendorse oleh banyak toko tas mewah.

Alhasil, Harvey Moeis memberikan ponsel keluaran terbaru untuk sang istri.

"Saya diberikan tas sudah biasa. Suami saya pernah membelikan hadiah, rutinitas dia membelikan iPhone setiap tahun," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Tapi untuk tas, saya yang melarang, karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online, ini toko-toko tas," tambahnya.

Diungkapkan Sandra, ia sudah membuka endorsement tas mewah sejak 2014 lalu.

Tak heran, dia memiliki koleksi tas yang banyak.

"Iya (tidak pernah dihadiahi tas) karena sudah banyak sekali yang memberikan saya tas. Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi? Karena saya yang melarang" ungkap Sandra.

"Sebelum dia (Harvey) bertanya kepada saya, 'kamu mau tas apa?' Ada toko-toko yang bertanya kepada saya, 'kakak mau tas apa? Kita mau kasih' untuk mempromosikan toko-toko mereka," tambahnya.

Kendati begitu, 88 tas yang diklaim Sandra Dewi sebagai hasil endorsement itu justru disita oleh Kejaksaan Agung karena dianggap sebagai bagian dari bukti kasus korupsi Harvey Moeis.

(Tribunlampung.co.id/Grid.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved