Berita Terkini Artis

Hal yang Meringankan Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

JPU mengungkapkan hal yang meringankan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun hukuman penjara.

Editor: Reny Fitriani
Instagram @rumpi_gosip
Harvey Moeis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkapkan hal yang meringankan Harvey Moeis divonis 6,5 tahun hukuman penjara.

Diketahui Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Tuntuan ini lebih ringan ddibandingkan tuntutan yaitu 12 tahun penjara.

Hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis.

Sikap sopan Harvey Moeis selama menjalani persidangan menjadi salah satunya.

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) dikutip dari Grid.id.

Hakim juga mempertimbangkan Harvey yang masih memiliki tanggungan istri dan anak.

Selain itu, Harvey juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

 Hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhi vonis lebih ringan.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah karena Harvey tak mendukung visi negara untuk memberantas korupsi.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang

Artis Sandra Dewi tak dampingi suami, Harvey Moeis jalani sidang vonis kasus korupsi timah.

Diketahui terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, menjalani sidang vonis hari ini, Senin (23/12/2024).

Seperti dikutip dari Grid.ID, Harvey Moeis memasuki ruang sidang pukul 13.07 WIB bersama dua terdakwa lainnya.

Suami Sandra Dewi itu tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang berwarna hitam, serta masker berwarna hitam.

Saat ditanya kesiapannya oleh awak media, Harvey Moeis bungkam.

Harvey kemudian langsung duduk di kursi untuk bersiap mendengarkan vonis hakim.

Dalam sidang itu, tidak tampak Sandra Dewi di dalam ruang persidangan untuk mendampingi sang suami.

(Tribunlampung.co.id/Grid.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved