Berita Terkini Nasional
Kondisi Warga yang Kena 'Smackdown' Oknum Polisi Sampai Harus Jalani CT Scan
Kondisi terkini warga yang terkena 'smackdown' oknum polisi di depan pintu pelabuhan di Kota Ambon, Maluku, sampai harus jalani CT Scan.
Tribunlampung.co.id, Ambon - Kondisi terkini warga yang terkena 'smackdown' oknum polisi di depan pintu pelabuhan di Kota Ambon, Maluku, sampai harus jalani CT Scan.
Diketahui, insiden oknum polisi banting warga di pintu masuk pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, Maluku, terekam kamera ponsel warga dan viral lewat media sosial.
Insiden warga dibanting oknum polisi tersebut terjadi pada sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).
Ramli Lulang, Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon membenarkan tindak kekerasan yang dialami korban.
Saat ini, Ramli sudah melakukan pendampingan guna membuat laporan ke SPKT Polda Maluku.
"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum."
"Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," katanya, dikutip dari TribunAmbon.com, Minggu.
Viral di Medsos
Institusi kepolisian kembali tercoreng namanya atas ulah oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, yang terekam kamera membanting seorang warga.
Insiden oknum polisi banting warga tersebut terjadi tepatnya di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon, Maluku, hingga viral lewat media sosial.
Video yang memperlihatkan detik-detik polisi smackdown warga
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ramai setelah diunggah sejumlah akun X, seperti @V3g3L.
Pada awal rekaman terlihat seorang pengendara mobil dihentikan lajunya oleh anggota kepolisian.
Lokasinya berada kawasan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Saat menghentikan sopir tersebut, oknum polisi tampak emosi.
Ia berulang kali memukul kap mobil sebelum meminta sopir turun dari kendaraannya.
Korban yang sudah turun tiba-tiba dibanting oknum polisi lain hingga tersungkur di aspal.
Tidak diketahui alasan oknum tersebut bertindak represif.
Sopir tersebut lantas diamankan sementara lokasi kejadian tampak sejumlah warga menyaksikan aksi oknum polisi.
Selain video, @V3g3L menuliskan keterangan:
Berawal rizal (korban) memprotes tindakan seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan, sementara kendaraan yang dikendarainya dialihkan.
Tak terima, Oknum polisi tersebut memukul mobil Rizal, kemudian mendekat dan membanting Rizal.
Sementara itu, hingga Minggu (22/12/2024), video di atas sudah ditonton lebih dari 112 ribu kali.
Warganet ikut meramaikan unggahan dengan beragam komentarnya.
Termasuk menayangkan aksi kekerasan yang dilakukan polisi kepada warga.
Belakangan terungkap korban diketahui bernama Rizal Serang.
Sudah dijebloskan ke sel khusus
Fakta lain terungkap, ada 3 oknum polisi yang terlibat dalam kekerasan kepada Rizal.
Mereka Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, yang semua berstatus sebagai anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim sudah turun tangan.
Pihaknya sudah menahan ketiga oknum di sel khusus.
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay, dikutip dari TribunAmbon.com.
Driyano berjanji akan menindak tegas tiga anak buahnya.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.
Sorotan Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron memberikan komentarnya.
Ia menilai, aksi ketiga oknum polisi tersebut sudah berlebihan.
Aksi tersebut sepantasnya tidak dilakukan, terlebih di hadapan publik.
"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan."
"Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron, dikutip dari TribunAmbon.com.
Oleh karenanya, Gufron pihak berwenang segera mengambil langkah guna menjaga marwah instansi Polri.
"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegasnya.
Terakhir Gufron, mendorong agar korban berani menempuh jalur hukum.
Korban bisa membuat laporan di divisi propam.
Gufron memastikan Kompolnas akan mendukung pelaporan korban.
"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti."
"Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," tandas Gufron.
Kecam Keras
Di sisi lain, pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai Anjing) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan,” ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Dirinya juga menyayangkan kejadian ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan,” ujarnya.
Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan.
“Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi.
Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Perlu diingat bahwa masyarakat saat ini adalah merupakan pengawas eksternal Polri yang kuat. Sekali anggota Polri berbuat kesalahan, masyarakat dengan mudah akan memvideokan dan memviralkannya. Oleh karena itu dalam melakukan tugas, anggota Polri harus profesional dan mengedepankan sifat humanis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).
Salah seorang warga, Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Terpisah dari itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.
Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.
"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / TribunAmbon.com )
| Anak Rantau Diduga Meninggal Kelaparan, Tinggalkan Surat Minta Diantar Pulang |
|
|---|
| Jasad Terbungkus Terpal Terkubur di Kebun Warga Korban Pembunuhan, Alami Luka Parah |
|
|---|
| Mantan Bupati AG Angkat Bicara Dituding Menyimpang, Tepergok Bareng Pria di Hotel |
|
|---|
| Kades Bela Istrinya yang Pamer Gepokan Uang, Tuding Berita Hoaks |
|
|---|
| Dikejutkan Suara Keras saat Tidur, Sardo Panik Rumahnya Dikepung Tiga Gajah Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kondisi-Warga-yang-Kena-Smackdown-Oknum-Polisi-Sampai-Harus-Jalani-CT-Scan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.