Berita Terkini Nasional

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan SGD 308.000

Tiga Hakim PN Surabaya yang vonis bebas terdakwa Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar

Editor: taryono
Tribunnews.com/Istimewa
Tiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang vonis bebas terdakwa Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang vonis bebas terdakwa Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar

Ketiga hakim tersebut diduga menerima uang miliaran tersebut dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, uang-uang tersebut dibagi tiga dalam jumlah yang berbeda-beda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang tersebut, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sekilas Soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang kekasih Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved