Berita Terkini Nasional

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan SGD 308.000

Tiga Hakim PN Surabaya yang vonis bebas terdakwa Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar

Tayang:
Editor: taryono
Tribunnews.com/Istimewa
Tiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang vonis bebas terdakwa Ronald Tannur didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar 

Untuk itu, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).

Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kemudian, Ronald Tannur pun dieksekusi untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, ketiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus gratifikasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved