Berita Terkini Nasional

Eks Menkumham Ikut Dicekal KPK, Bakal Susul Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka?

Usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini KPK ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri.

Kompas.com
Foto ilustrasi, eks Menkumham, Yasonna Laoly. | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Sebelumnya, KPK telah mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri setelah penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Harun Masiku. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ikut mencekal eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK telah mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri setelah penetapan statusnya sebagai tersangka atas kasus yang menjerat Harun Masiku.

Lantas, dengan pencekalan tersebut, akankah eks Menkumham Yasonna Laoly menyusul Hasto sebagai tersangka?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara terkait pencekalan terhadap eks Menkumham tersebut.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

Yasonna Diperiksa sebagai Saksi

Yasonna sempat diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu (18/12/2024).

Yasonna mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat yang disampaikannya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," ucap Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Yasonna sebagai ketua DPP PDIP mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai PAW anggota DPR yang meninggal dunia. 

Diketahui, kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019. 

Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. 

Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR. 

Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ujar Yasonna. 

Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

Selain soal surat ke MA, Yasonna dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. 

Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. 

Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," tutur Yasonna.

Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

Dua juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Alasan Pimpinan KPK Baru Tetapkan Sekarang

Pimpinan KPK saat ini mengungkapkan alasan baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Kenapa baru sekarang? Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Ketua KPK yang baru dilantik pekan lalu oleh Presiden Prabowo ini mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto usai dilakukan serangkaian pemanggilan hingga penyitaan barang bukti elektronik.

"Kemudian pada tahap pencarian DPO (daftar pencarian orang) Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," jelasnya.

Hal itu, lanjutnya, yang menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan, tindakan, guna mengambil keputusan yang telah melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana diatur kedeputian penindakan.

"Baru kemudian diputuskanlah terbit spirindik penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," ungkapnya.

PDIP Siapkan Tim Hukum

DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk Hasto Kristiyanto.

"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto

"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.

Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Said merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.

"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.

Masih Menjabat Sekjen PDIP

Said Abdullah mengatakan Hasto Kristiyanto masih menjalankan tugas kesekjenan seperti biasa.

"Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas tugas harian sebagai Sekjen Partai," kata Said.

Said Abdullah menyebut keberadaan Hasto Kristiyanto dalam struktur organisasi partai merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hingga kini, Megawati belum memberikan arahan dan tindak lanjut menyikapi status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK.

"Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada di tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," kata dia.

"Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai ke depan akan seperti apa," ujarnya.

Seperti diketahui, Hasto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Selain Hasto, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio,Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved