Berita Terkini Nasional

Tewaskan 4 Anggota Keluarga, Sopir Mobil Jadi Tersangka Tabrak Lari

Tewaskan 4 anggota keluarga, sopir mobil inisial R (38), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen yang ditetapkan menjadi tersangka tabrak lari.

Editor: taryono
istimewa
TABRAK LARI - Lokasi satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu, dan 2 anak mengalami kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Gedongan-Pungsari, di Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam. Para korban tersebut diketahui menjadi korban tabrak lari, lantaran mobil pikap langsung meninggalkan lokasi kejadian. 

Tribunlampung.co.id, Jateng - Tewaskan 4 anggota keluarga, sopir mobil pikap inisial R (38), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen yang ditetapkan menjadi tersangka tabrak lari.

Keempat korban yakni suami istri dan kedua anaknya.

Peristiwa terjadi di Jalan Gedongan-Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Senin (27/10/2025) malam.

Melansir Tribun Solo, Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan sebelum kecelakaan terjadi, pelaku sudah melihat sepeda motor korban yang terdiri dari 4 orang oleng.

Meski begitu, menurut Iptu Kukuh, pelaku tidak berusaha mengerem atau menghindar.

"Pengemudi sudah menyadari bahwa terdapat kendaraan oleng pada saat jarak sekitar 10 meter, namun demikian, pengemudi tidak ada upaya untuk mengerem atau menghindar," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/10/2025).

Lanjutnya, setelah diperiksa, ternyata pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tentunya pelanggaran tidak memiliki SIM menjadi penguat, bahwa membuktikan pengemudi ini belum memiliki kompetensi, sehingga berkendara saja sudah salah," jelasnya.

Lampu jarak jauh mobil pikap yang dikendarai pelaku juga dalam kondisi mati.

"Artinya saudara R tidak mempersiapkan kendaraan dengan baik ketika akan mengemudikan kendaran," singkatnya.

Ia menambahkan setelah kecelakaan terjadi, R menyadari bahwa ada 4 korban yang terkapar di jalan.

"Pada saat setelah kejadian, menyadari ada 4 korban yang terkapar, dan sudah sempat turun dari mobil, kemudian meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.

"Sehingga memenuhi pasal 312 Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan, meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan, kemudian sudah melewati 2 kantor polisi, yang seharusnya apabila merasa takut, bisa mengamankan ke kantor polisi, dan melaporkan peristiwa namun hal itu dilakukan," kata dia lagi. 

Iptu Kukuh juga sudah memeriksa beberapa saksi, untuk memastikan apakah mobil pikap tersebut menabrak para korban atau sepeda motor terlebih dahulu.

"Ada salah satu warga yang melihat kejadian tersebut, berjarak sekitar 20 sampai 30 meter dari kejadian, karena jarak pandang yang memang pencahayaan gelap, sehingga pada saat kejadian, antara korban atau kendaraannya yang berbenturan dengan pikapnya, saksi ini tidak dapat memastikan," kata Iptu Kukuh.

"Namun, dari olah lokasi kejadian, dan melihat sepeda motor korban, lecetnya ini tidak menunjukkan adanya benturan dengan pikap, sehingga dapat disimpulkan, bahwa bumper mobil pikap yang disitu ada kerusakan, benturan dengan korban yang menyebabkan meninggal dunia," pungkasnya.

Baca juga: Tiga Orang Meninggal Akibat Banjir di Kota Semarang

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved