Berita Terkini Nasional

ASN Tembak Mati Rocki Marciana karena Kesal Kerap Curi Buah Sawitnya

Peristiwa terjadi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel pada Rabu (22/10/2025).

Editor: taryono
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
RILIS TERSANGKA -- Muhammad Pajri (45) dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2025) . ASN itu mengaku menembak mati Rocki Marciana karena kesal sawitnya sering dicuri. 

Tribunlampung.co.id, Sumsel - Muhammad Pajri (45), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, tembak mati pria bernama Rocki Marciana karena kerap mencuri buah sawitnya.

Peristiwa terjadi di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel pada Rabu (22/10/2025).

Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Pajri mengaku tindakan itu tega dilakukannya karena jengkel terhadap korban yang sudah diberi maaf namun masih mengulangi aksi pencurian di kebun sawitnya.

"Sudah lebih dari dua kali diingatkan. Sering dia ini mencuri di kebun ada sebulan 3 sampai 4 kali, tapi selalu saya pulangkan," ujarnya, Rabu (29/10/2025), dilansir Tribun Sumsel.

Puncaknya, Pajri tak bisa lagi membendung emosi saat memergoki korban sedang berupaya kembali mencuri di kebun sawit miliknya.

Dengan menggunakan senapan angin, tiga kali Pajri meletuskan senjata itu sehingga korban meregang nyawa.

Miris, saat hendak membuang jasad korban, Pajri juga mengajak TH (16) yang masih berstatus pelajar sehingga remaja tersebut kini juga harus berhadap dengan hukum.

Pajri mengaku terpaksa mengajak anaknya karena gelisah dan terbebani pikirannya setelah menembak korban. Kemudian berencana membuang jasad korban menjauh dari TKP.

"Karena stres pak, bingung mau diapakan, " katanya.

Sebelumnya, Rocki Marciana dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 18 Oktober 2025. Barulah empat hari kemudian jasadnya ditemukan. 

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku merupakan ayah dan anak berinisial TH (16). Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal berlapis. 

"Iya pelaku benar bapak dan anak. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Tri, saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP M Ahfi Arbianto mengatakan, tersangka Pajri memergoki korban yang sedang hendak mencuri buah sawit di kebunnya. Tersangka berjaga di kebun mulai dari jam 3 sore hingga malam lalu bertemu korban.

"Tersangka langsung menembak korban sebanyak dua kali mengenai pangkal paha dan lengan menggunakan senapan angin," ujar Ahfi.

Melihat korban sudah tak bisa berdiri, tersangka meninggalkan korban di kebun lalu pulang ke rumah mengajak anaknya TH (16) untuk membuang jasad.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved