Berita Terkini Artis

Sandra Dewi Rayakan Natal Tahun Ini Terpisah dengan Harvey Moeis

Sandra Dewi dan Harvey Moeis harus rayakan Natal tahun ini terpisah karena suami harus jalani masa tahannya di Rutan Salemba dan harus menjenguknya.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com / Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi dan Harvey Moeis harus rayakan Natal tahun ini terpisah karena suami harus jalani masa tahannya di Rutan Salemba dan harus menjenguknya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Sandra Dewi dan Harvey Moeis harus rayakan Natal tahun ini terpisah. 

Pasalnya Harvey Moeis harus jalani vonis di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan usai jadi terpidana kasus korupsi tata kelola timah.

Ini jadi pengalaman pertama Sandra Dewi yang harus rayakan Natal secara terpisah sejak Harvey Moeis yang ditahan Kejaksaan Agung pada 28 Maret 2024 lalu. 

Sehingga untuk rayakan Natal bersama, Sandra Dewi harus jenguk suaminya di tahanan. 

Kepastian akan hal itu diungkap kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso yang mengaku belum tahu. 

"Saya belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan karena pertanyaannya sangat pribadi ya," kata kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Ada kemungkinan Harvey akan dijenguk istri dan anak-anaknya di Hari Natal.

Namun, tak menutup kemungkinan juga istri dan anak-anaknya hanya merayakan di rumah.

Yang jelas, Marcella tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait hal tersebut.

"Jadi ya mungkin iya, mungkin nggak, tapi saya tidak bisa membicarakan," ucapnya.

Sementara itu, Sandra Dewi juga tak hadir dalam sidang putusan yang menentukan nasib sang suami.

Marcella mengatakan bahwa Sandra kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.

"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," jelas Marcella.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved