Berita Terkini Nasional

Viral Video Oknum Polisi Berbuat Tak Senonoh dengan Istri Orang

Oknum polisi anggota Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Ipda RN, ditahan buntut video asusilanya dengan istri orang, beredar luas.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Foto ilustrasi, polisi. | Oknum polisi anggota Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Ipda RN, ditahan buntut video asusilanya dengan istri orang, beredar luas. 

Tribunlampung.co.id, Sulawesi - Oknum polisi anggota Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Ipda RN, ditahan buntut video asusilanya dengan istri orang, beredar luas.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, mengungkapkan video yang merekam aksi tak senonoh Ipda RN dan perempuan bersuami itu terjadi pada 2019 silam.

"Malam ini sudah kita Patsus (tempat khusus) yang bersangkutan (Ipda RN). Itu kejadiannya 2019," ungkap Zulham, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Lebih lanjut, Zulham menyebut penahanan dilakukan agar pemeriksaan terhadap Ipda RN lebih mudah dilakukan.

Ia juga memastikan akan memproses Ipda RN apabila terbukti berselingkuh dengan istri orang.

"Komitmen kami Bidpropam akan proses semua anggota yang bersalah, baik disiplin, kode etik, maupun pidana," jelasnya.

Soal penahanan Ipda RN, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, juga membenarkan.

Ia memastikan kasus Ipda RN telah ditangani Propam Polda Sulsel.

"Sementara sudah ditangani Propam. Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya," kata Didik, Selasa.

"Dia (Ipda RN) tugas di Polres Maros," imbuh dia.

Didik juga memastikan akan memproses Ipda RN secara hukum apabila terbukti berbuat salah.

"Apabila terbukti (bersalah) akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," tukasnya.

Meski sudah ditahan, Ipda RN saat ini masih belum dicopot dari jabatannya.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan sanksi terhadap Ipda RN akan diputuskan setelah hasil pemeriksaan keluar.

"Untuk sanksinya, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai," ujar dia, Selasa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved