Berita Terkini Nasional
Hasto Kristiyanto Muncul, Siap Jalani Proses Hukum Usai Jadi Tersangka KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan perdana usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus Harun Masiku.
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, masih dari Kompas.com.
KPK juga mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.
Namun, Asep tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.
Adapun pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Asep menjelaskan, pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," jelas dia.
Kapan Hasto Akan Ditahan?
Setelah menyandang status tersangka, muncul pertanyaan kapan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto.
16 Orang Tersangka, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Anak Polisi yang Hajar Guru, Naik Pitam Gegara Tas |
![]() |
---|
Daftar Menteri yang Dilantik, Erick Thohir hingga Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Pelajar SMK Tepergok Bermesraan di Dalam Minimarket, DPRD Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Bima Dilaporkan Hilang Saat Demo Rusuh di Jakarta, Ternyata Dagang Mainan di Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.