Berita Nasional Terkini

Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Mahasiswi Jogja Ditangkap, Motif Tidak Terima Diputus Cinta

Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat berinisial NH di Yogyakarta pada malam Natal kemarin, berhasil ditangkap.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
DUA PELAKU - Dua tersangka penyiraman air keras Billy dan Satim saat digelandang Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JOGJA - Kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat berinisial NH yang terjadi di Yogyakarta pada malam Natal kemarin, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Adapun otak pelaku penyiraman adalah mantan pacar korban bernama Belly Villsen yang merupakan mahasiswa S2 Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Peristiwa penyiraman air keras itu terjadi pada Selasa (24/12/2024) malam dan melibatkan dua pelaku, yakni B alias Billy dan S alias Satim.

Pelaku B merupakan pelaku utama penyiraman air keras yang berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sementara pelaku S yang berasal dari Kuningan, Jawa Barat merupakan orang suruhan B sekaligus eksekutor.

Untuk motif pelaku yang membuatnya nekat menyiramkan air keras terhadap NH adalah karena sakit hati diputuskan kekasih.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio mengatakan, korban dan pelaku B dulunya sepasang kekasih.

Keduanya menjalin asmara sejak 2021 dan putus pada Agustus 2024 lalu.

"Pada Agustus 2024 mereka pisah alasan masing-masing akhirnya putus. Yang laki-laki gak terima (putus dari pacarnya)," jelas Probo kepada awak media, Kamis (26/12/2024).

Semenjak putus, pelaku B mulai berusaha mengajak menjalin kembali hubungan asmara dengan korban (balikan).

"Namun (korban) nggak mau. Akhirnya ada ancaman pelaku, intinya kalau nggak bersatu, kalau sakit ya sama-sama merasakan. Kalau hancur ya, hancur semua," jelas Probo.

Kompol Probo juga menjelaskan, kronologi aksi penyiraman air keras dari awal hingga hari kejadian.

“Billy memposting di akun Facebooknya tentang lowongan kerja. Unggahan itu kemudian direspons oleh Satim,” jelas Probo.

Setelah Satim merespons, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.

Kemudian Billy mengaku sebagai perempuan bernama “Senlung” yang mengarang cerita bahwa suaminya berselingkuh dengan korban NH.

“Dia mengatakan korban adalah pelakor (perebut laki orang),” lanjut Probo.

Satim menyetujui permintaan Billy dengan bayaran Rp 7 juta.

Sebagai uang operasional, Billy memberikan Rp 1,6 juta melalui sistem COD (cash on delivery).

“Billy menghindari pertemuan langsung. Uang itu dibungkus plastik dan ditaruh di lokasi tertentu,” ungkap Probo.

Uang tersebut digunakan Satim untuk membeli air keras, jaket ojek online, dan perlengkapan lain.

Setelah menerima alamat kos korban dari Billy, Satim sempat mendatangi lokasi hingga enam kali.

Beberapa kali rencana gagal karena korban tidak berada di tempat.

Pada hari kejadian, Billy menginformasikan kepada Satim bahwa korban NH akan berangkat ke gereja.

Satim kemudian menuju kos korban N dengan menyamar menggunakan jaket ojek online dan membawa air keras dalam gelas plastik.

“Karena pintunya kos itu agak terbuka, pelaku langsung membuka pintu itu dan melihat si korban itu sedang selesai mandi langsung disiramkan air keras itu. Terkena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban teriak, teriak keras, akhirnya pelaku langsung lari," tutur Probo.

Korban yang berteriak kemudian ditolong warga sekitar.

NH mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya.

Kompol Probo menyatakan, korban mengalami luka di wajah, badan, tangan, dan kaki akibat tindakan tersebut.

Keduanya dijerat pasal berlapis dan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sementara korban NH hingga kini belum bisa membuka mata kiri akibat luka serius yang dialaminya.

"Banyaknya air keras yang tumpah ke muka NH atau yang kami panggil Tasya, membuat kedua matanya, terutama yang sebelah kiri, sampai saat ini belum bisa dibuka," ujar tante NH, Tarida Hutagalung, pada Jumat (27/12/2024).

Menurut Tarida, mata kanan Tasya sudah bisa dibuka, tetapi hanya dalam waktu singkat karena rasa perih yang luar biasa.

"Kalau mata sebelah kanan bisa dibuka sebentar, tapi setelah itu tidak bisa lagi karena masih sangat perih," jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi keponakannya saat ini sudah sadar, tetapi mengalami trauma berat dan rasa takut yang mendalam.

Sedangkan Rektor Universitas Atma Jaya, Gregorius Sri Nurhartanto membenarkan bahwa Belly Vilsen terdaftar sebagai mahasiswa S2 Hukum di Atma Jaya.

Terkait kasus ini, Sri mengatakan, pihak kampus tetap bertindak dengan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik yang berlaku di kampus.

"Kami punya (kampus) kode etik mahasiswa, peraturan akademik, kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," katanya.

Namun untuk pemberian sanksi berupa DO akan direalisasikan menunggu kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Otomatis ya (menunggu inkrah), otomatis, kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu," pungkas Sri, Jumat (27/12/2024).

(tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved