Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Tuding Pihak Vadel Badjideh Mengulur Waktu hingga Tak Kunjung Dipenjara

Menurut Nikita Mirzani pihak Vadel Badjideh mengulur waktu dengan kembali mengajukan saksi.

Grid.id/Youtube Nit Not
Nikita Mirzani tuding pihak Vadel Badjideh mengulur waktu hingga tak kunjung dipenjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Nikita Mirzani menuding pihak Vadel Badjideh mengulur waktu sehingga tidak kunjung ditahan.

Menurut Nikita Mirzani pihak Vadel Badjideh mengulur waktu dengan kembali mengajukan saksi.

Padahal, kata Nikita Mirzani, seharusnya Vadel Badjideh sudah dipenjara atas laporannya itu. 

Melalui live TikToknya, Nikita mengungkap, pihak Vadel mengajukan tiga saksi baru.

Hal ini yang akhirnya memicu ditundanya penahanan kekasih Lolly itu.

"Kang Semir (Vadel) yang harusnya dipenjara penghujung akhir tahun ini, kenapa jadi nggak dipenjara lama ya karena dia mengajukan tiga saksi," tukasnya, dikutip Jumat (27/12/2024).

Enggan menyebut nama, Nikita hanya melempar kode saksi itu adalah keluarga Mami Eda yang sempat menampung Lolly di London.

"Si saksi, keluarga Marsupilami, keluarga manusia ke*a yang ada di London. Kalian tahu kan?" tandasnya.

"Kalian kan tahu kalau si Kang Semir warga gembe* ini yang mangajukan tiga saksi. Kan kemarin habis press conference lagi tuh si Razman gembe*," lanjut Nikita.

Ibu tiga anak ini jengah dirinya terus ditanya kapan kejelasan Vadel dibui.

 "Jangan kalian bertanya lagi ke gue, kalian sudah tahu jawabannya. Sudah tahu seharusnya dia udah dipenjara karena dia tuh mengulur-ulur waktu terus," beber wanita yang akrab disapa Ami ini.

Sementara itu, Mami Eda sendiri telah bersaksi dan membongkar kehidupan Lolly selama tinggal di London.

Mami Eda mengaku tahu persis sifat dan kelakuan putri sulung Nikita Mirzani itu. 

Menurut Mami Eda, Lolly memiliki sifat yang kikir.

Karena itu lah, Mami Eda menuding Nikita Mirzani telah berbohong perihal Lolly yang selama ini membiayai kuliah Vadel Badjideh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved