Menteri ke Lampung
Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Tak Impor Beras di Tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan tak akan melakukan impor 4 kebutuhan yakni beras, gula, garam dan jagung di Tahun 2025.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
"Oleh karena itu aturan yang mengular itu sudah kami pangkas, nah saat ini kami buat aturan pupuk dari Kementan serahkan ke Pupuk Indonesia dan langsung ke para petani gapoktan, kios, pengecer atau distributor langsung," kata dia.
Dalam kesempatan itu juga Zulhas menyatakan, untuk merealisasikan program swasembada pangan, para penyuluh pertanian ke depan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Penyuluh yang akan ditarik ke pusat, inpresnya sudah ditandatangani semua, mudah-mudahan segera Insya Allah ditandatangani Pak Presiden Prabowo."
"Nanti akan diupgrade para penyuluh-penyuluh. Semoga 2027 Insya Allah bisa swasembada pangan secara penuh," ucapnya.
Disinggung berkait persoalan singkong di Lampung, Zulhas menyampaikan sudah di-handle Pj Gubernur Samsudin.
"Singkong sudah diteken (tanda tangan Pj Gubernur)," pungkasnya.
7 Kabupaten 0 Persen Pengelolaan Sampah
Di sisi lain, terungkap ada 7 kabupaten/kota di Lampung yang hingga kini masih menyisakan persoalan sampah. Bahkan, penanganan sampah di 7 kabupaten/kota itu 0 persen!
Data tersebut diungkap Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, saat kunjungan kerja di Lampung pada Sabtu (28/12/2024).
Tak sendiri, Hanif Faisol mengunjungi Lampung bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Di antaranya yakni Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, Menteri Pertanian, Kehutanan, Kelautan Perikanan dan beberapa menteri lainnya serta sejumlah Dirjen dan Wamen.
Hadir dalam kesempatan itu Forkopimda, Walikota dan Bupati Se-Lampung dan sejumlah OPD. Para menteri Kabinet Merah Putih tersebut mendengarkan pemaparan capaian hasil serta persoalan yang masih ada di Lampung, yang disampaikan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, di Rumah Dinas Gubernur, Mahan Agung.
Menurut Hanif Faisol, pemerintah provinsi memiliki kebijakan melakukan kontrol dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarkan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
"Walikota/Bupati berkewajiban menyediakan anggaran yang cukup untuk mengelola sampah."
"Bupati dan Walikota memiliki tanggung jawab sepenuhnya sebagaimana amanat UUD lingkungan hidup nomor 18 tahun 2008, dan dalam UUD tersebut memiliki konsekuensi pidana apabila tidak dijalankan," kata Hanif Faisol, Sabtu.
Di Lampung, lanjut Faisol, tingkat penanganan sampah masih sangat jauh dari target.
Jalinsum Lampung Rawan Begal, Mendagri Minta Buat Pos Pengamanan Tiap Beberapa Kilometer |
![]() |
---|
Menhub Pastikan Tidak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan |
![]() |
---|
Menhub dan Mendagri Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2025 di Lampung, Gubernur Mirza Sebut Sudah Siap |
![]() |
---|
Menhub Pastikan Efisiensi Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Kunker ke Lampung, Menhub: Pemudik Prioritas Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.