Menteri ke Lampung
Kunker ke Lampung, Menhub: Pemudik Prioritas Utama
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta semua pelaku usaha agar mematuhi aturan pembatasan angkutan barang arus mudik Lebaran.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta semua pelaku usaha agar mematuhi aturan pembatasan angkutan barang arus mudik Lebaran.
Dia menegaskan, pemudik menjadi prioritas utama selama arus mudik Lebaran.
Dudy pun menyebut jika pihaknya telah menginformasikan kepada pelaku usaha terkait dengan pembatasan angkutan barang selama Lebaran.
"Terkait pembatasan angkutan barang, para pengusaha sudah kami beri tahu jauh-jauh hari, karena ini adalah event Lebaran yang sudah bisa diprediksi," ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, kebijakan pembatasan angkutan Lebaran sudah dilakukan sejak lama setiap momen Lebaran untuk menghindari kemacetan.
"Pembatasan ini sudah dilakukan pada tahun sebelumnya, dan saat Lebaran prioritasnya adalah para pemudik, sehingga kami tidak akan menoleransi ketika ada kemacetan," tegasnya.
Menhub pun meminta pengertian para pelaku usaha agar mematuhi aturan pembatasan angkutan barang supaya momen mudik berjalan dengan lancar.
"Jadi kami harapkan pengertian para pengusaha agar pada event Lebaran masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi perlu kelancaran dan ini jadi prioritas kami," pungkasnya.
Terbitkan SKB
Diketahui, pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2025.
Di mana, pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran ini berlaku selama 16 hari (24 Maret hingga 8 April 2025).
Adapun SKB tersebut dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran berlaku untuk angkutan barang yang melintasi Tol Trans Sumatera maupun jalan nasional non-tol.
"Iya kita sudah menerima adanya SKB terkait dengan pembatasan angkutan selama Lebaran, baik yang berlaku di jalan nasional maupun jalan tol," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
Bambang mengatakan, berdasarkan SKB tersebut, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Menhub
Dudy Purwagandhi
Mendagri
Tito Karnavian
mudik
Lebaran
Lampung
Tribunlampung.co.id
TribunBreakingNews
Jalinsum Lampung Rawan Begal, Mendagri Minta Buat Pos Pengamanan Tiap Beberapa Kilometer |
![]() |
---|
Menhub Pastikan Tidak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan |
![]() |
---|
Menhub dan Mendagri Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2025 di Lampung, Gubernur Mirza Sebut Sudah Siap |
![]() |
---|
Menhub Pastikan Efisiensi Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Jelang Arus Mudik, Mendagri Minta Gubernur, Kapolda, dan Danrem Petakan Daerah Rawan di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.