Berita Lampung
DPRD Minta Minta Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Karaoke yang Izinnya Belum Lengkap
Ketua DPRD minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung segera melakukan tindak tegas terhadap
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung segera melakukan tindakan tegas terhadap tempat karaoke yang izinnya tidak lengkap.
Bernas Yuniarta bahkan meminta pemkot menutup sementara tepat karaoke yang izinnya belum lengkap.
"Segera action, lakukan tindakan tegas, bila perlu tutup sementara, sampai mereka melengkapi perizinannya. Jangan pandang bulu, segera tindak," kata Ketua DPRD Bernas Yuniarta, Minggu (29/12/2024).
Lebih lanjut anggota fraksi Gerindra Bandar Lampung ini menyampaikan pengusaha wajib untuk menjunjung tinggi peraturan pemerintah dalam berusaha dan setiap usaha ada perizinan yang mesti ditaat
"DPRD bukan tidak mendukung investor dalam berinvestasi di kota Bandar Lampung, namun bagaiamana juga pengusaha wajib untuk menjunjung tinggi peraturan pemerintah dalam berusaha dan setiap usaha ada perizinan yang mesti ditaati," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam karoke di kawasan Yos Sudarso dan Kawasan Antasari. hasilnya banyak ditemukan karaoke tidak mengantongi perizinan lengkap.
Tempat hiburan malam yang disidak meliputi Kenan Karaoke, WLounge, D' Jazz Karaoke, dan B' Queen Karaoke di kawasan Jl. P. Tirtayasa, Sukabumi; De' Amore, New Dwipa Karaoke, dan ND KTV di kawasan Jl. Yos Sudarso, Bumi Waras; serta Dejavoe di Jl. Rasuna Said, Telukbetung Selatan.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD setempat, Romi Husin jika pihaknya melakukan sidak dikarenakan banyaknya tempat hiburan malam utamanya tempat karaoke yang diduga berimbas pada kenakalan remaja, oleh karena itu pihaknya melakukan sidak.
"Hasil sidak kita banyak tempat karaoke yang tidak ada perizinan lengkap terutama untuk keamanan izin safety kebakaran. Bahkan alat tabung pemadam kebakarannya pun tidak ada di lokasi," ujar Romi Husin, Jum'at malam (27/12/2024).
Oleh karena itu, pihak komisi I meminta kepada instansi yang mengeluarkan perizinan prinsip karaoke tersebut agar tidak sembarangan memberikan izin operasional sebelum dinyatakan kelengkapan keseluruhan perizinannya.
"Kami minta ini pihak perizinan, supaya tidak sekonyong-konyong memberikan izin, masak belum lengkap mereka udah operasional, belum lagi izin minuman beralkohol, seperti safety kebakaran dan izin-izin lainnya," jelasnya.
Diketahui, sidak yang dilakukan Komsi I DPRD Bandarlampung, sidak dipimpin langsung Ketua Komisi Misgustini bersama anggota kengkap dan didampingi aparat Pol PP Kota Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana |
![]() |
---|
KPPU Catat Baru 109 Dapur MBG yang Aktif di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.