Berita Terkini Nasional

Polda Metro Jaya Didesak Pecat 34 Polisi yang Diduga Peras Warga Malaysia

IPW hingga Anggota DPR mendesak 34 polisi yang diduga terlibat pemerasan warga negara (WN) Malaysia segera dipecat.

Tayang:
Editor: taryono
Tangkapan Layar Zoom
Indonesia Police Watch (IPW) hingga Anggota DPR mendesak 34 polisi yang diduga terlibat pemerasan warga negara (WN) Malaysia segera dipecat. 

Kedua, tindakan memeras sepertinya menjadi satu pola umum atau pola kebiasaan yang mereka lakukan.

Sugeng mengatakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dinilai tidak bisa berpikir jernih bahwa korban-korban yang mereka peras adalah warga negara Malaysia yang punya pandangan stereotip buruk kepada Indonesia.

"Apakah mereka tidak tahu bahwa Malaysia, warga negara Malaysia sebagai bangsa serumpun itu punya pandangan stereotip seperti ini? Tindakan memeras ini mengabaikan kondisi-kondisi yang jadi latar belakang," imbuhnya.

Sugeng menduga 34 oknum Kepolisian yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto punya kebiasaan menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi, pemecatan adalah satu hal yang harus dilakukan," katanya.

Tindakan pemerasan juga merupakan tindak pidana yang melanggar hukum di dalam jabatan. 

"Memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya adalah tindak pidana korupsi," katanya.

IPW mendorong Kortastipidkor bekerja menangani kasus pidana tersebut karena ini sudah masuk ke dalam tindak korupsi.

Kortastipidkor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata sebab kasus tersebut masuk dalam tindak korupsi.

2. Pengamat: Harus Dipecat Agar Ada Efek Jera

Institusi Polri akan dinilai melindungi polisi yang memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) jika tidak memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para pelaku pada sidang kode etik yang rencananya digelar pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

“Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa PTDH, asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024) dikutip dari Kompas.com.

Sanksi yang tidak memberikan efek jera berpotensi menurunkan semangat anggota kepolisian lain yang tetap konsisten menjaga etika, moral, dan disiplin.

Selain itu, pemerasan ini juga berpotensi mengurangi kepercayaan publik, baik domestik maupun internasional. Pasalnya, DWP merupakan perhelatan electronic dance music (EDM) terbesar di Asia Tenggara dan korban mayoritas berasal dari Malaysia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved