Berita Terkini Nasional

4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Main Judi Online Setiap Hari!

Memasuki penghujung Tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali merilis data jumlah pemain judi online alias judol di Indonesia.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. | Memasuki penghujung Tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali merilis data jumlah pemain judi online alias judol di Indonesia. Tercatat, sebanyak 4 juta pengguna internet di Indonesia bermain judi online setiap hari. Bahkan, 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan detik-detik penangkapan YZ.

Semua bermula saat petugas imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap YZ tanggal 2 Desember lalu.

Didapati bahwa yang bersangkutan berstatus HIT pada Border Control Management. 

"Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti," ujarnya, imigrasi.go.id, Minggu (8/12/2024).

Sosok YZ

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman membeberkan sosok dari YZ.

Ia membeberkan, YZ sudah masuk daftar red notice interpol sejak 3 Juli 2024 lalu.

YZ merupakan anggota geng kriminal yang terlibat kasus judi online (judol).

Dalam kelompok tersebut, YZ memiliki peran mengatur sirkulasi perputaran uang hasil kejahatan.

Selain itu, YZ juga memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal."

"Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," ucap dia.

Yuldi melanjutkan, pihaknya langsung berkoordinasi Biro Pusat Nasional Indonesia Interpol di Jakarta terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol. 

Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024).

Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait kasus ini. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved