Berita Nasional

Ada 1.611 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Barang Bukti Rp 61 Miliar

Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara di antaranya merupakan judi online. Judi online tersebut melibatkan 1.918 tersangka.

Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Hal tersebut berbading lurus dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 244.975 perkara (2024), atau 75,34 persen (dari total perkara), meningkat 1,09 persen dibanding 2023, 74,25 persen,” tambah Listyo. 

Kapolri mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan merupakan upaya terakhir, dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ). 

“Diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” lanjutnya. 

Sementara itu, jika dilihat dari sisi ekonomi, Kapolri mengatakan bahwa RJ dapat menghemat angaran negara dalam bidang penegakan hukum. 

“Ini khususnya (menghemat) anggaran penyidikan, penyelidikan, persidangan, penuntutan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya. 

“Melalui restorative justice ada kenaikan penyelesaian perkara 2.888 perkara atau 15,89 persen dari 2023. Naik sebesar 18.775 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024,” ungkap dia. 

Menurut Listyo, khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan negara, masyarakat kecil, atau kelompok rentan atau kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas. 

“Kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. 

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved