Berita Nasional
Ada 1.611 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Barang Bukti Rp 61 Miliar
Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara di antaranya merupakan judi online. Judi online tersebut melibatkan 1.918 tersangka.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polri mengungkap ada sebanyak 4.926 kasus perjudian yang diungkap selama tahun 2024.
Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara di antaranya merupakan judi online.
Judi online tersebut melibatkan 1.918 tersangka.
Mereka terdiri dari bandar, admin, operator, telemarketing, endorser, pengepul, hingga pemain.
Data tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
“Pada tahun 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan (CC) sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen,” kata Listyo.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara.
“Dari seluruh perkara yang telah kami ungkap, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (CC) sebanyak 343 perkara, sedangkan 1.243 perkara dalam proses penyidikan,” imbuh Listyo.
Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku.
Dari berbagai kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening, akun e-commerce, emas, hingga uang tunai.
“Barang bukti tersebut senilai Rp 61,072 miliar. Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” kata Listyo.
Turun
Kapolri mengatakan, sepanjang tahun 2024, total kejahatan mengalami penurunan sebesar 4,23 persen dibanding tahun 2023.
“Total kejahatan, crime total selama 2024 sebesar 325.150 perkara menurun 14.387 perkara atau 4,23 persen dibanding 2023 sebesar 339.537 perkara,” kata Listyo.
Dia bilang, hal tersebut berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara pada tahun 2024, sebesar 244.975 perkara.
“Hal tersebut berbading lurus dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 244.975 perkara (2024), atau 75,34 persen (dari total perkara), meningkat 1,09 persen dibanding 2023, 74,25 persen,” tambah Listyo.
Kapolri mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan merupakan upaya terakhir, dengan tetap mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ).
“Diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” lanjutnya.
Sementara itu, jika dilihat dari sisi ekonomi, Kapolri mengatakan bahwa RJ dapat menghemat angaran negara dalam bidang penegakan hukum.
“Ini khususnya (menghemat) anggaran penyidikan, penyelidikan, persidangan, penuntutan dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
“Melalui restorative justice ada kenaikan penyelesaian perkara 2.888 perkara atau 15,89 persen dari 2023. Naik sebesar 18.775 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024,” ungkap dia.
Menurut Listyo, khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan negara, masyarakat kecil, atau kelompok rentan atau kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas.
“Kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.