Berita Terkini Nasional
Beri Vonis Ringan ke Harvey Moeis, Nasib Hakim Eko Aryanto Terancam
Nasib hakim Eko Aryanto kini terancam setelah jatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp 300 T.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib hakim Eko Aryanto kini terancam setelah jatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Diketahui, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai hakim Eko Aryanto memberikan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah itu.
Kini, Komisi Yudisial (KY) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengatakan pihaknya masih melakukan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses persidangan kasus tersebut.
Saat ini, kata Mukti, Komisi Yudisial juga tengah mencari bukti tambahan sebelum memutuskan untuk memeriksa para hakim.
"Sementara masih proses analisis (bukti yang ada) dan penambahan data bukti dan saksi," kata Mukti, saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).
Mukti menuturkan, sejauh ini bukti yang dikumpulkan tim KY didapatkan dari hasil pemantauan sidang dan pemeriksaan saksi.
Meski demikian, ia tidak mengungkapkan bukti-bukti baru yang didapakan pihaknya.
"Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan."
"Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi," ucapnya.
Mukti menegaskan, Komisi Yudisial akan mengusut dugaan pelanggaran etik hakim tersebut hingga tuntas.
Hal ini dikarenakan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa telah memicu protes di masyarakat.
Namun, katanya, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, menurut Mukti, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding.
"Menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Mukti.
Lebih lanjut, ia mempersilakan masyarakat agar melapor apabila mendapati adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut.
Tentunya, ia meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses Komisi Yudisial.
Sumiati Tewas Tergeletak di Tepi Jalan setelah Warga Dengar Gaduh Jelang Maghrib |
![]() |
---|
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.