Berita Terkini Nasional

Beri Vonis Ringan ke Harvey Moeis, Nasib Hakim Eko Aryanto Terancam

Nasib hakim Eko Aryanto kini terancam setelah jatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang rugikan negara Rp 300 T.

Tangkap layar ZOOM
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. | Nasib hakim Eko Aryanto kini terancam setelah jatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kini, Komisi Yudisial (KY) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. 

"Hanya saja bahwa pertimbangannya mengatakan tuntutan itu terlalu tinggi, jadi ada subjektivitas di situ."

"Kalau dari sisi substansi tidak masalah," kata Harli dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024).

Kemudian dilain sisi Harli juga menyinggung soal adanya wewenang dari pihak lain terkait vonis rendah terhadap Harvey Moeis, termasuk wewenang dimiliki pengadilan.

Pasalnya dalam sistem peradilan terpadu di tanah air ucap Harli memiliki berbagai kompartemen meliputi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, dan kamar permasyarakatan.

Alhasil, ia pun mengimbau agar publik turut mempertanyakan soal vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis oleh pihak yang berwenang memutuskan.

"Jadi saya kira pertanyaan-pertanyaan ini juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain."

"Supaya kalau pun kita berada di kamar-kamar, tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai," ujarnya.

Mahfud MD Sebut Vonis Harvey Moeis Tak Logis

Mantan Menteri Koodrinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut ada yang tak logis dari vonis yang diberikan pada Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis sebagai terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suami Sandra Dewi tersebut hanya divonis penjara 6 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.

Sementara sebelumnya, JPU menunut Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun.

Padahal, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved