Berita Terkini Nasional
Harvey Moeis Divonis Ringan oleh Hakim, Mahfud MD: Tak Logis
Harvey Moeis divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Mahfud MD sebut tak logis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Harvey Moeis divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Uang pengganti itu harus diberikan ke negara paling lama 1 bulan setelah putusan hakim.
Sementara sebelumnya, JPU menunut Harvey Moeis dipenjara selama 12 tahun.
Padahal, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Mantan Menteri Koodrinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut ada yang tak logis dari vonis yang diberikan pada suami Sandra Dewi tersebut.
Hal tersebut dituliskan dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"Tak logis, menyentak rasa keadilan."
"Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."
"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd.
Kritikan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 150 ribu penayangan dalam tiga jam. Ada tujuh ribu pengguna X yang menyukai cuitan Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.
Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Kondisi Istri yang Dihajar Suami Gegara Tolak Ajakan Mertua |
![]() |
---|
Ibunda Dina Berharap Heryanto Dihukum Berat, Ingin Nyawa Diganti Nyawa |
![]() |
---|
Pengakuan Ibu Mertua Soal Mahar Mbah Tarman Rp3 M, 'Saya Percaya' |
![]() |
---|
Ikut Makamkan Istri, Gilang Masih Bertanya Keberadaan Almarhumah |
![]() |
---|
Suami Naik Pitam Istri Tolak Keinginan Ibunya, Tega KDRT hingga Korban Memar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.