Berita Lampung

Kantor Hukum WFS Lampung Tangani 55 Perkara Selama 2024, Banyak PHK Buruh

Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan menangani 55 perkara dengan 3.031 penerima manfaat sepanjang 2024. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kantor Hukum WFS & Rekan menggelar refleksi akhir tahun 2024 dengan tema Justice For All di kantor Hukum WFS, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan menangani 55 perkara dengan 3.031 penerima manfaat sepanjang 2024. 

"Ada 55 perkara serta 3.031 penerima manfaat dari kantor hukum kami sepanjang 2024 dengan tema Justice For All," kata Direktur Kantor Hukum WFS dan Rekan, Muhammad Yunus, saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (30/12/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya mencatat selain perkara pidana dan perdata, akan tetapi yang mendominasi masalah sengketa pertanahan dan sengketa hubungan industrial (Pemutusan Hubungan Kerja Buruh). 

"Jadi khusus untuk perkara PHK buruh, lebih banyak terjadi dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi sebagai upaya pemulihan pasca Covid-19," kata Yunus. 

Advokat itu sebagai bagian dari penegakan hukum, maka dalam menjalankan profesi semestinya tidak melulu berorientasi kepada benefit material. 

Karena profesi advokat dari Kantor Hukum WFS dan Rekan berupaya secara seimbang untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.

Undang-undang advokat mengamanatkan setiap advokat dibebankan kewajiban untuk mendampingi masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum. 

"Amanat tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan kehendak kita bersama dalam bernegara," kata Yunus. 

Terutama kepada para penegak hukum untuk terus membuka ruang bagi kesetaraan akses setiap warga negara terhadap keadilan.

Selaku inisiator Barisan Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya menggelar refleksi akhir tahun 2024 ini merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik.

"Jadi dari BPR dan Kantor Hukum WFS atas kerja-kerja pendampingan hukum terhadap warga yang minim akses terhadap keadilan," kata Wahrul yang merupakan anggota DPRD Lampung.

Mantan aktivis HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Lampung ini mengatakan, konstitusi telah mengamanatkan kesetaraan di muka hukum.

Sehingga akses terhadap keadilan semestinya harus terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa diskriminasi. 

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan, untuk konteks Lampung bahwa pada dasarnya telah adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait bantuan hukum.

Namun faktanya aturan tersebut belum secara optimal terimplementasi kepada masyarakat. 

Maka ke depan kantor hukum WFS akan mendorong pemerintah provinsi yang baru, untuk secara konsisten dan penuh tanggung jawab untuk mengimplementasi aturan yang ada.

Dengan harapan agar akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan oleh warga lampung.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved