Berita Lampung

Pria di Lampung Pakai Uang Hasil Penggelapan Motor untuk Beli Sabu

Dua pria ditangkap Polsek Pringsewu Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Dok Polres Pringsewu
Pelaku penggelapan motor ditangkap Polsek Pringsewu Kota. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua pria ditangkap Polsek Pringsewu Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor. 

Kedua pelaku berinisial VA (30), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dan FK (29), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, diamankan polisi pada Minggu (29/12/2024).


Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, keduanya diduga terlibat dalam penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6224 RI milik Wahyudi, warga Pekon Margakaya, Pringsewu

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di bengkel motor milik kroban yang ada di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Modusnya, pelaku VA, yang sudah mengenal korban, meminjam sepeda motor milik Wahyudi dengan alasan hendak menemui rekan di Pondok Putri. 

Namun, hingga beberapa waktu kemudian, motor tak kunjung dikembalikan. Ketika dihubungi, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.

“Korban mengalami kerugian material sebesar Rp8,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar Rohmadi, Selasa (31/12/2024)

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VA di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. 

Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya. 

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap FK, yang berperan membantu VA menggadaikan motor korban. 

“FK juga ikut menikmati hasil gadai motor sebesar Rp1,5 juta,” tambahnya.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil gadai motor digunakan untuk bersenang-senang, termasuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian dikonsumsi bersama. 

Selain kasus ini, VA, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, juga terlibat dalam penggelapan dua sepeda motor dengan modus serupa milik warga Pringsewu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

“Ancaman hukuman maksimal untuk keduanya adalah empat tahun penjara,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id /Oky Indra Jaya )

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved