Berita Nasional
Daftar Barang Tidak Dikenai PPN 12 Persen, Termasuk Beras dan Telur
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).
Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang berkategori mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Pengumuman ini disampaikan Prabowo seusai rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran eselon Kemenkeu di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.
Ia merasa perlu menyampaikan keterangan pers untuk menghilangkan keraguan masyarakat ketika pemerintah menaikkan tarif PPN alih-alih membatalkannya ketika penolakan terjadi secara meluas.
"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa malam.
Prabowo menekankan, tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Barang-barang dengan kategori ini biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat mampu atau masyarakat kelas atas.
Prabowo lantas mencontohkan barang maupun jasa yang dikenakan tarif PPnBM dan menjadi objek PPN 12 persen, yakni jet pribadi, yacht, dan rumah dengan nilai fantastis di atas golongan menengah.
"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah," jelas Prabowo.
Sementara itu, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan begitu, jenisnya sangat sedikit sehingga makanan premium seperti beras premium, daging premium seperti wagyu, ikan salmon, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tetap dibebaskan dari pungutan PPN alias PPN nol persen.
"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited," ujar dia saat konferensi pers terpisah, Selasa malam.
Prabowo menegaskan, pemerintah tetap tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada barang kebutuhan pokok yang selama ini berlaku tarif PPN 0 persen.
"Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," jelas dia.
Barang-barang yang diberikan pembebasan PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Sementara Sri Mulyani bilang, bahan makanan premium dibebaskan dari PPN karena termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat yang diberikan fasilitas PPN nol persen oleh pemerintah.
Barang dan jasa pokok yang bebas PPN termasuk ternak dan hasil ternak, hasil pemotongan hewan, ikan dan biota laut lainnya, jasa pendidikan pemerintah maupun swasta, hingga jasa dan layanan kesehatan medis pemerintah maupun swasta.
"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya nol persen maka tidak sama sekali membayar PPN," ucap Sri Mulyani.
Di sisi lain, ada barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti yang berlaku sejak April 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penegasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers yang sama.
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak tahun 2022," ujar Prabowo.
Sri Mulyani menambahkan, barang dan jasa yang tetap dikenakan tarif PPN 11 persen meliputi kebutuhan masyarakat luas seperti sampo dan sabun.
"Yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi, mulai sampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPnBM," ujar dia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menambahkan, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap berlaku tarif PPN 11 persen alias tidak naik.
"Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah)," jawab Deni ketika dikonfirmasi wartawan terkait tarif PPN untuk Netflix.
"Kayak sabun, odol, segala macem ya tetap 11 persen gitu ya," tegasnya. (Kompas.com)
| Gubernur Ahmad Luthfi Lepas 16.186 Peserta Mudik Gratis ke Jawa Tengah |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Sabet Penghargaan Pembina Terbaik Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 |
|
|---|
| Tribun Network dan FFI Berkolaborasi Gelar TPAAF 2026 di 20 Kota |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Bersama Ribuan Orang Canangkan Gerakan Jawa Tengah ASRI |
|
|---|
| Capaian Indikator Makro Jateng Lampaui Target, Pertumbuhan Ekonomi Tunjukkan Tren Positif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Umumkan-Gaji-Guru-ASN-Naik-1-Kali-Gapok-dan-Non-ASN-Rp-2-Juta.jpg)