Polres Metro

Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung Cokok Penipu Bermodus Sewa Motor

ekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung cokok penipu bermodus sewa motor di wilayah hukumnya.

Tayang:
Istimewa
Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro cokok penipu bermodus sewa motor di wilayah hukumnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung cokok penipu bermodus sewa motor di wilayah hukumnya.

Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H mengungkap, tersangka berinisial FL (23) warga Kelurahan Mulyosari yang ditangkap Selasa (31/12/2024).

"Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus rental," bebernya.

Modus penipuan berawal pada kamis 26 Desember 2024 saat tersangka menghubungi korban atas nama Dwi  (34) melalui Whatsapp dengan dalih akan menyewa motor korban.

Perjanjian menyewa senilai Rp 200ribu dan akan mengembalikan mptpr rentalan setelah 2 hari.

"Namun sampai dengan 29 Desember 2024 motor korban tidak dikembalikan. sehingga korban Dwi (34) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," jelas dia lebih lanjut.

Menanggapi laporan yang dibuat korban Dwi (34), Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Selasa 31 Desember  2024 sekira jam 14.30 wib Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi tersangka FL (23) berada di KarangRejo.

"Saat di interogasi, pelaku FL (23) mengaku motor tersebut dia gadaikan ke orang lain," ucapnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang  Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved