Berita Terkini Artis

Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Sudah Akad Nikah Ulang pada 27 Desember 2024

Rizky Febian dan Mahalini ternyata sudah melangsungkan akad nikah ulang di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Desember 2024

|
Editor: taryono
Dokumentasi Bridgestory
Rizky Febian dan Mahalini ternyata sudah melangsungkan akad ulang di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Desember 2024 sesuai anjuran pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar pernikahan mereka tercatat oleh negara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini ternyata sudah melangsungkan akad nikah ulang di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 27 Desember 2024 sesuai anjuran pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar pernikahan mereka tercatat oleh negara.

"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka," beber ujar Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, Jumat (3/1/2025).

"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27. 27 Desember," terusnya.

Nasrullah memastikan bahwa Mahalini dan Rizky Febian kali ini sudah melengkapi semua berkas dan data untuk melangsungkan akad.

"Mereka ketika mendaftar di KUA pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas, semua data. Karena KUA ini kan mewakili negara, jadi harus sesuai dengan aturan," ungkap Nasrullah.

"Selama mereka melengkapi, ya kita langsungkan pernikahannya. Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga ya kita laksanakan pernikahannya," jelasnya.

Setelah dilangsungkan akad ulang, kini Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah secara agama serta negara.

"Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insyaallah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," kata Nasrullah.

"Sudah, bukti bahwa mereka sudah sah secara negara dan juga secara agama dengan dikeluarkannya buku nikah," tuturnya.

Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya diminta akad ulang karena pernikahan mereka di pertengahan tahun lalu ada rukun nikah yang tak terpenuhi.

Saran Pengadilan Agama Jaksel

Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri saran Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah ulang.

Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengambil keputusan dalam sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja. 

Pernikahan keduanya tidak sah karena wali dari Mahalini Raharja yang seharusnya berstatus wali hakim. 

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan dalam aturan di Indonesia untuk pernikahan ada syarat atau rukun nikah yang harus terpenuhi.  

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved